Cantrang

Jakarta (Metrobali.com)-

Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti No 2 Tahun 2015 terus-menerus mendapat tantangan dari sejumlah kelompok nelayan terutama mereka yang berasal di daerah pantai utara Jawa.

Aturan Menteri Susi tersebut terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan yang dinilai merusak lingkungan kelautan termasuk cantrang yang banyak digunakan para nelayan di Pantura.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan penerapan aturan soal pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.

“Seharusnya pemerintah juga konsekuen ketika menyatakan menunda, tentunya juga harus diimbangi dengan surat edaran hingga ke daerah agar pelayanan terhadap nelayan juga tetap berjalan,” kata Koordinator Front Nelayan Bersatu Wilayah Pati Bambang Wicaksono di Pati, Rabu (25/3).

Hingga kini, menurut Bambang, surat edaran yang sangat diharapkan nelayan memang belum keluar sehingga menghambat proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Alasan kantor di daerah tidak berani memproses pengajuan SIPI nelayan, kata dia, salah satunya karena belum ada landasan hukum untuk memproses pengajuan tersebut.

“Selama belum ada surat edaran penundaan pemberlakukan PP nomor 2/2015 tersebut, nasib nelayan juga tidak ada kejelasan hingga September 2015 yang merupakan batas waktu penundaan,” ujar Bambang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri juga telah meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang karena disinyalir beberapa daerah masih memakluminya.

“Sebagai contoh di Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang bertambah dari 3.209 pada 2004 menjadi 5.100 pada 2007,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf.

Gellwynn memaparkan peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama, tepatnya sejak Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5 Gross Tonnage (GT) dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK,” katanya.

Menurut dia, berbagai masalah yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi yang dipicu banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam praktiknya menggunakan cantrang.

“Masalah lain yang krusial adalah penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah modus pelanggaran salah satunya adalah pengecilan ukuran kapal serta spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan, ukuran maupun ukuran tali ris.

Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, pada 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap.

Namun fakta di lapangan berbeda, jumlah armada kapal di bawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah. “Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenarnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi di seluruh WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia),” pungkasnya.

Menahan diri Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyerukan semua pihak agar menahan diri untuk mengambil penyelesaian polemik pelarangan alat tangkap cantrang yang mengakibatkan aksi massa yang sempat melumpuhkan jalur Pantura Jawa pada awal Maret 2015.

“KNTI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri, sembari mengawal proses transisi berjalan optimal,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (4/3).

Menurut Riza, pihaknya sejak awal mendukung efektivitas larangan penggunaan alat tangkap merusak di seluruh perairan Indonesia, namun hal itu harus dilakukan dengan cara benar dan terukur.

Ketum KNTI mengungkapkan sejumlah dokumen menunjukkan upaya peralihan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak 2005.

Namun sejak saat itu, lanjutnya, pemerintah dan pemerintah daerah tidak mengawal proses peralihannya sehingga pada tahun 2014 saja diperkirakan terdapat lebih dari 10 ribu unit di Jawa Tengah.

Ia mengingatkan sedikitnya 100 ribu jiwa yang terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal (ABK) Ikan.

Belajar dari masa lalu, ujar dia, dan guna memastikan efektivitas pengelolaan perikanan, KNTI mendesak Pemerintah Pusat untuk mengawal secara penuh masa transisi, antara lain dengan merangkul organisasi nelayan dan tokoh masyarakat untuk melakukan simulasi dan pemantauan lapangan.

Selain itu, KNTI juga mendesak dilakukannya sosialisasi dan menyelenggarakan pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. “Siapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan,” tuturnya.

KKP juga diminta segera menuntaskan pengukuran ulang akta kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan izin baru, serta bekerja sama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu dan berbasis masyarakat.

Sedangkan bersama pemerintah daerah, menurut dia, KKP dapat menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan ada standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan.

“KNTI mengusulkan kepada KKP untuk mengintegrasikan perjanjian kerja antara pemilik kapal dengan ABK masuk sebagai syarat perizinan dapat terbit,” ujar Riza.

Sementara selama proses transisi, pemerintah juga diminta KNTI untuk menyiapkan skema perlindungan sosial terhadap para ABK dan keluarganya yang berpotensi terdampak pelarangan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya juga telah memberikan kelonggaran kepada penggunaan alat cantrang kepada wilayah Jawa Tengah, namun untuk wilayah lainnya penggunaan cantrang tetap dilarang.

“Untuk Jawa Tengah, saya berikan kelonggaran kembali kepada komitmen Pemda Jateng dan para pemilik cantrang dikembalikan (kapal berbobot) di bawah 30 GT dan (kawasan perairan) di bawah 12 mil itu otoritasnya Bapak Gubernur (Jateng),” kata Menteri Susi dalam jumpa pers di KKP, Jakarta, Kamis (5/3).

Ketika ditanyakan kepada wartawan apakah Menteri Susi akan berupaya membebaskan nelayan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi di jalur Pantura, Susi menjawab, “Kalau saya membebaskan nelayan yang demo karena mukulin polisi, itu tidak bisa.” Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa bila diberlakukan cantrang maka akan terus memicu konflik antarnelayan.

Segerakan solusi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mesti menyegerakan solusi atas pelarangan alat tangkap cantrang yang dinilai tidak ramah lingkungan.

“Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pascalarangan cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Wali Kota, Bupati dan Gubernur,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut Abdul Halim, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Kiara, ujar dia, telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Susi guna menyelesaikan dampak pasca dilarangnya “trawl” dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil.

Langkah yang bisa dipilih, lanjutnya, adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.

“Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia,” kata Sekjen Kiara.

Untuk menindaklanjutinya, Kiara menemukan sebesar 16,2 persen dari Rp61,87 miliar DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah.

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama antara lain penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah.

Selain itu, lanjut Halim, penting pula untuk memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi nelayan pasca pelarangan penggunaan jaring cantrang.

“Sebenarnya ada dua solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).

Menurut dia, solusi pertama adalah larangan penggunaan jaring cantrang itu tdidak diberlakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sedangkan solusi yang kedua adalah pemerintah harus memberikan alternatif alat tangkap yang efisien sekaligus ramah lingkungan.

Dengan menjalankan solusi-solusi yang ditawarkan tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi ganjalan oleh berbagai pihak terkait termasuk nelayan, sehubungan dengan larangan cantrang yang dicetuskan Menteri Susi. AN-MB