lapas denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan Kabupaten Badung sepi pengamanan pascapenundaan eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung terhadap dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dikenal kelompok “Bali Nine”.

Pada Selasa (17/2) pengamanan yang dilakukan Kepolisian Polda Bali tidK seperti biasanya. Pengamanan saat ini hanya terlihat beberapa aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Hal itu terlihat berbeda dibanding hari sebelumnya yang ketat dengan penjagaan kepolisian setempat.

Kondisi di sekitar lapas juga terlihat sepi, padahal sebelumnya puluhan awal media berjaga-jaga di sekitar lapas tersebut. Saat ini hanya terlihat beberapa awak media saja yang masih tetap bersiaga di sekitar lapas tersebut.

Sementara itu, pascapenundaan eksekusi dua napi asal Australia itu tidak ada satupun anggota keluarga dan pihak terkait yang mau berkomentar.

Keluarga kedua napi usai berkunjung ke lapas langsung pergi dan tidak menghiraukan pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II guna memenuhi permintaan Pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati kasus narkoba asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

“Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (dua terpidana mati),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Kelompok “Bali Nine” itu terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu; Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. AN-MB