Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, mengusulkan 248 narapidana dan tahanan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

“Dari 452 warga binaan yang beragama Islam, kami usulkan 248 orang mendapat remisi khusus dalam rangkaian Lebaran,” kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna, Senin (29/7).

Dia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 12 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak satu bulan bagi narapidana dan tahanan yang terlibat kasus yang terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012.

Peraturan tersebut menyangkut pengetatan pemberian remisi bagi narapidana dan tahanan yang terjerat kasus terorisme, pembalakan liar, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai “justice collabolator”.

Sedangkan pemberian remisi khusus diusulkan kepada 164 orang yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006 yang menyangkut narapidana dan tahanan yang terjerat kasus terorisme, pembalakan liar, korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara.

“Remisi tersebut diusulkan satu bulan 15 hari sebanyak dua orang dan satu bulan sebanyak 162 orang,” ujar Wiratna.

Sementara itu remisi khusus terkait narapidana dan tahanan yang terlibat kasus pidana umum diusulkan sebanyak 69 orang dengan besaran remisi berkisar mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Sedangkan tiga warga binaan lainnya diusulkan akan langsung bebas namun hal itu menunggu persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Wiratna mengungkapkan bahwa masih ada 106 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan 98 orang lainnya saat ini ada yang belum memenuhi masa penahanan enam bulan.

Adanya remisi khusus itu diharapkan mampu mengurangi kelebihan kapasitas daya tampung yang dialami lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Saat ini LP Kerobokan dihuni oleh lebih dari 900 orang warga binaan, dimana kapasitas seharusnya mencapai 323 orang. AN-MB