Sudjonggo

Denpasar (Metrobali.com)-
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo meminta kepada pihak keluarga untuk merawat bayi Heater Lois Mack, terpidana 10 tahun penjara pembunuh ibu kandung sendiri.

“Paling baik memang bayi itu tidak berada di dalam (lapas). Dengan keluarganya pasti kita adakan pendekatan, supaya sebisa mungkin bayi ini tidak berada di dalam (lapas),” kata Sudjonggo saat ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Senin 28 April 2015.

Namun, menurutnya, jika tak ada pihak keluarga yang merawat bayi tersebut, maka ia akan tetap berada di dalam Lapas Kerobokan bersama ibunya yang asal Amerika Serikat itu.

“Apabila terpaksa karena tidak ada keluarga yang merawat bayi tersebut di luar, apa boleh buat,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah sendiri memiliki aturan mengenai keberadaan bayi dan ibu hamil di dalam lapas. Aturan itu berlaku baik kepada napi asing maupun napi lokal.

“Memang bayi itu baik dekat dengan ibunya, karena alasan kesehatan yakni pemberian ASI eksklusif minimal 2 tahun minimal,” kata Sudjonggo.

Ia sendiri mengaku akan memfasilitasi Heather untuk memberikan ASI eksklusif sebagaimana dimaksud. “Kita fasilitasi itu, tapi sesuai aturan, tidak berlebih,” demikian Sudjonggo.