lapas denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar belum melakukan kontak dengan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, menjelang pemindahan terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau yang dikenal dengan istilah “Bali Nine”.

“Dari kami maupun dari Nusakambangan belum ada komunikasi terkait rencana pemindahan kedua napi tersebut,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo, di Denpasar, Selasa (24/2).

Menurut dia, dari Lapas Denpasar hanya sifatnya menunggu perintah dan sampai saat ini belum ada kepastian rencana pemindahan kedua terpidana asal negeri Kangguru tersebut.

Sejak penolakan memori Peninjauan Kembali (PK) kedua terpidana tersebut, sejumlah keluarga mereka secara rutin melakukan besuk ke lapas terbesar di Pulau Dewata tersebut.

Kedua keluarga terpidana mati melakukan kunjungan secara rutin dua kali dalam sehari.

Kelompok “Bali Nine” terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. AN-MB