Langgar Sistem zona PPDB, Kasek terancam dimutasi
Mangupura(Metrobali.com)-
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Badung yang berdasarkan sistem zona menggunakan empat jalur yaitu jalur miskin, jalur reguler atau menggunakan NEM, jalur prestasi serta jalur masyarakat lokal.
Kadisdikpora Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika saat raker bersama Komisi IV DPRD Badung Kamis, (8/6) mengungkapkan sistem zona dalam PPDB tahun ini diatur melalui pemerintah daerah.
Keempat jalur tersebut meliputi jalur miskin sebesar 15%, dari luar Badung atau kuar zona 5%, jalur reguler 15%, masyarakat 50% dan jalur prestasi 15%. Widia Astika menambahkan untuk anak inklusif atau berkebutuhan khusus termasuk dalam jalur miskin.
Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana itu kepada seluruh sekolah di Kabupaten Badung, Kadisdikpora Widia Astika meminta agar menaati dan mengikuti sistem PPDB dengan empat jalur tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Badung A.A.N. Ketut Agus Nadi Putra mengatakan dengan adanya sistem zona tersebut diharapkan agar masyarakat Badung lebih diprioritaskan untuk mendapatkan sekolah negeri. Ia berharap seluruh masyarakat harus bisa menikmati sekolah negeri di Kabupaten Badung. Ditambahkan seluruh masyarakat dan sekolah harus menaati zona-zona yang sudah ditentukan dalam PPDB tahun ini. Pihaknya akan memantau proses PPDB agar tidak ada kecurangan sehingga PPDB sukses dan tidak merusak dunia pendidikan khususnya di Badung.
“Khusus kepada pihak sekolah yang melanggar sistem zona dalam PPDB, Bupati sudah tegas. Siap-siap saja kepala sekolahnya dimutasi” ungkap Turah Nadi Putra.
Agus Nadi Putra juga berharap ada penambahan gedung SD maupun SMP baru di Badung untuk mengantisipasi kelebihan siswa di sekolah lainnya. Termasuk adanya peremajaan gedung sekolah yang lama agar dibangun dengan lantai tiga.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Sentana. Menurutnya semua sekolah negeri di Badung wajib hukumnya menerima masyarakat yang anaknya ingin melanjutkan sekolah karena merupakan perintah Undang-Undang. Di Kabupaten Badung menurut politisi Partai Gerindra ini sudah jelas dan terang benderang Bapak Bupati menginstruksikan agar setiap sekolah negeri menerima setiap anak yang ingin melanjutkan sekolah.
“Sekolah didirikan dan para guru digaji oleh pemerintah, kan tugas utamanya mencerdaskan anak bangsa” tegas politisi asal Blahkiuh ini.
Wakil Ketua I DPRD Badung I Nyoman Karyana berharap peraturan ini disosialisasikan agar masyarakat paham. Disisi lain pemerintah mesti memberi perlakuan yang sama kepada sekolah negeri dan swasta sehingga masyarakat nyaman dan tidak hanya mengejar sekolah negeri.
Dalam raker antara Disdikpora dan Komisi IV DPRD Badung itu juga mengemuka bahwa bagi krama Badung yang ber-KTP Badung agar mendapat prioritas. Apalagi memiliki prestasi sehingga siswa berprestasi ini tidak melanjutkan ke sekolah di luar Kabupaten Badung. Sukses tidaknya sistem zona PPDB di Kabupaten Badung tergantung Konsistensi semua pihak, baik pemerintah, legislatif, sekolah maupun masyarakat. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.