Jembrana (Metrobali.com)-

Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini dilaksanakan selama 71 hari dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

Memasuki tahapan kampanye, KPU Jembrana, Sabtu (26/9) menggelar Deklarasi Kampanye Damai dan Taat Protokol Kesehatan. Mentaati protokol kesehatan (prokes) merupakan keharusan bagi pasangan calon (paslon) saat berkampanye.

Bagi paslon yang kedapatan melanggar atau mengindahlan prokes, Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilaksanakan paslon.

“Sebagaimana ketentuan peraturan KPU yang terbaru, sekiranya memang ada pelanggaran terkait protokol kesehatan sudah ada ketentuannya” ujar Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Minggu (27/9).

Salah satu ketentuannya menurut Pande adalah Bawaslu memberikan peringatan tertulis saat itu juga atau saat kampanye berlangsung.

Selanjutnya, jika dalam waktu sekitar satu jam tidak ada respon atau tanggapan dari pihak penyelenggara kampanye, pihaknya diberikan amanat untuk melakukan pembubaran

Sanksi pembubaran terhadap kampanye yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) menurutnya merupakan amanat PKPU nomor 13 tahun 2020.

Untuk pengawasan di lapangan sambung Pande, pihaknya akan menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki Bawaslu, baik yang ada di kabupaten, kecamatan maupun di desa atau kelurahan.

“Semuanya bergerak untuk memantau titik-titik yang akan digunakan pasangan calon berkampanye” ujar Pande.

Penetapan jadwal kampanye menurutnya sangat membantu bahkan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

“Ketentuannya sudah jelas. Sebelum mengadakan kegiatan supaya memberitahukan kepada kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU” pungkas Pande. (Komang Tole)