Mangupura (Metrobali.com)-

Bupati Badung A.A. Gde Agung menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua orang PNS Pemkab Badung yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai yakni perselingkuhan. Sanksi tegas yang diterima kedua PNS tersebut yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat menjadi PNS. Hal tersebut disampaikan Bupati saat apel bersama awal bulan di Lapangan Puspem Badung, Mangupraja Mandala, Senin (2/4/2012).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, sanksi tegas ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor. 1227 / 03 / HK / 2012 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditujukan kepada PNS berinisial IWB yang bertugas di salah satu UPT di Badung, dan SK Bupati Badung Nomor 1228 / 03 / HK / 2012 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditujukan kepada PNS berinisial IGPK yang juga bertugas disalah satu UPT di Badung. SK Bupati ini tertanggal 12 Maret 2012.

Keluarnya SK Bupati ini telah melalui proses dari Baperjakat serta didukung oleh bukti administrasi dan bukti konkrit yang ada. Sebagai tindaklanjut dari SK ini, SKPD yang bertanggungjawab diminta untuk segera melakukan eksekusi. Dengan pemberhentian tersebut, kedua pegawai tidak akan mendapat hak pensiun, ini didasarkan atas masa kerja kedua PNS tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapat pensiun dan bila diberhentikan berarti semua hak-haknya tidak diterima. GAB-MB