borgol 1Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 48 wisatawan asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A Renung Widodo menjelaskan, 48 orang itu terdiri dari 43 warga Tiongkok dan 5 warga Taiwan. “Mereka masuk ke Indonesia tidak untuk berwisata sebagaimana izin yang diberikan. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa wisata,” kata Yosep, Kamis 8 Oktober 2015.

Selama di Bali, mereka melakukan aktivitas kejahatan online. “Di sini mereka melakukan cyber crime,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut, 43 orang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sementara lima orang lainnya dijerat secara pidana. “Sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mereka dijerat pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yosep.

“Putusan pengadilan mewajibkan mereka membayar denda Rp4 juta. Dan, kelimanya sudah membayar denda,” tambahnya.

Yosep mengaku memang tak mudah untuk membuktikan kejahatan para pelaku tersebut. Sebabnya, Bali hanya merupakan lokasi mereka bekerja secara online. Sementara kejahatannya sendiri terjadi di negeri lain. “Dan, korban tidak melapor karena korup. Misal begini, mereka mencari data orang yang tiba-tiba kaya mendadak. Nah itu yang mereka sasar,” papar Yosep.

Sementara untuk bos besar mereka, Yosep menyebut adalah seseorang asal Thailand. “Modus operandinya ada operator di Indonesia. Biasanya warga negara Thailand yang menggalang warga RRC ini,” jelasnya. JAK-MB