Foto: Advokat Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., bersama klien.

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan tentang adanya oknum baju loreng mengenai sengketa kepemilikan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Muhaji selaku pembeli tanah mengaku sangat keberatan.

“Tanah tersebut saya beli dari Bapak Wayan Padma dengan cara proses jual beli yang sah dan dilakukan di Kantor Notaris PPAT. Dan seharusnya secara hukum tanah tersebut sudah sah menjadi miliki saya dibuktikan dengan adanya SHM atas nama Muhaji yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),’ kata Muhaji, Kamis (23/7/2020).

Namun kenyaataan di lapangan tanah atau lahan tersebut, ditempati oleh orang lain. “Dan saya sama sekali tidak tau mengenai permasalahan mengenai tanah tersebut,” tegas Muhaji yang lantas mempercayakan kepada Law Firm Togar Situmorang untuk membantu menangani permasalahannya dan mencari keadilan.

Dihubungi secara terpisah, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., selaku Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang membenarkan pihaknya diberikan Kuasa oleh Muhaji.

“Setelah kami mengikuti perkembangan yang ada terkait adanya dugaan pemalsuan kwitansi, kita beri tahu dan perlu dilurusi agar tidak simpang siur,” ungkap Togar Situmorang.

Advokat kondang ini mengungkapkan kliennya tidak tahu menau mengenai permasalahan hukum yang ada atas adanya penyebutan nama bahkan berulang-ulang.

“Ada juga tendensius dengan cara pemblokiran tanah yang dibeli  Muhaji secara sah di mata Undang-Undang dan perolehannya melalui jual beli yang sah karena dilakukan di Kantor Notaris,” tegas Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Togar Situmorang yang masuk dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan menghimbau dan mengingatkan kepada pihak-pihak diluar sana baik yang mengatasnamakan pribadi maupun instansi agar waspada dan hati-hati karena ada permasalahan hukum terkait adanya penyebutan nama Muhaji. “Apalagi kita dengar dari pihak klien bahwa klien kami tanahnya sudah diblokir,” ungkap Togar Situmorang.

“Termasuk juga saat ini ada orang yang menempati lahan klien kami tanpa menggunakan hak yang benar. Kami juga ingatkan supaya hari ini segera meninggalkan bangunan yang memang tidak memiliki hak atas lahan yang memang sudah menjadi atas nama klien kami yaitu Bapak Muhaji,” imbuh Togar Situmorang.

Dikatakannya, Muhaji memperoleh tanah tersebut dengan cara jual beli yang sah dengan jasa notaris sebagai pejabat publik yang diakui oleh Undang-Undang terkait SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN secara resmi atas nama Muhaji.

“Jadi apabila ada pihak-pihak yang memblokir, kami ingatkan untuk hari  ini agar cepat untuk menyadari kalau hal tersebut adalah salah, yang kedua penyebutan nama Bapak Muhaji baik secara langsung atau tidak langsung, baik secara lisan atau tulisan demikian juga penyiaran terkait Bapak Muhaji dan keluarga,” papar Togar Situmorang.

“Serta ada juga penyebutan kata-kata yang menggunakan kata-kata loreng, kami mengingatkan mulai hari ini tolong jangan menggunakan hal-hal yang memang merugikan kepentingan klien kami,” tegas Togar  Situmorang, yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Diharapkan para aparat penegak hukum agar bisa bekerja profesional melindungi masyarakat yang telah memiliki hak secara resmi atas tanah tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Agar klien kami tidak dirugikan bahkan menjadi korban atas dugaan-dugaan yang belum tentu kebenarannya yang sedang diproses di aparat penegak hukum di wilayah hukum Bali,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)