Baliho yang diturunkan tim gabungan

Karangasem (Metrobali.com)-

Setelah sebelumnya juga memberangus alat peraga kampanye milik calon legislastif, baik DPRD Kabupaten,DPRD Provinsi,DPR RI serta baliho calon DPD, tim gabungan yang digawangi Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP), Kesbanglinmas, Polres Karangasem, Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem menyasar wilayah Kecamatan Selat yang direkomendasi masih banyak pelanggaran Selasa (21/1/2014).

 

Hasilnya, tim gabungan memberangus 14 baliho milik caleg maupun DPD yang terpasang di kecamatan Selat yang dinilai melanggar sesuai dengan surat rekomendasi Panwaslu Nomor 05/Panwaslu-Kr.Asem/I/2014, untuk Kecamatan Selat jumlah Alat Peraga yang melanggar terdiri dari 14 baliho diantaranya, Partai Gerindra 3 Baliho, Partai Golkar 6 Baliho, Partai Hanura 3 Baliho, PDI P 1 Baliho, Partai Demokrat 1 Baliho.

 

 “Panwaslu sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu baik partai politik maupun para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraganya yang melanggar dan menghimbau agar menertibakan sendiri alat peraganya, namun kenyataannya belum juga dipindahkan,” ujar Ketua Panwaslu, Drs.I Wayan Ardika,SH .

 

 Ardika juga mengaku, Sejak dini pihaknya mengadakan koordinasi agar terjadi komunikasi dan memberikan penjelasan tentang pemasangan alat peraga. Pihaknya juga menilai pelanggaran tersebut lebih pada kurangnya pemahaman tentang aturan kampanye.

 

 Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana mengaku menyambut baik kerjasama antara Panwaslu dan peserta pemilu untuk terus berupaya menjadikan Pemilu Legislatif berkualiatas untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran. Pihaknya juga menginginkan bahwa di semua Kecamatan yang ada di Karangasem dapat melaksanakan Tahapan Pemilu ini sesuai dengan aturan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi untuk menjadikan Pemilu baik dan kompetibel. “Semua kecamatan agar dapat melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan aturan,” jelas Krisna Adi Widana.  BUD-MB