IMG-20170219-WA0006
Denpasar, (Metrobali.com) –
Modus transfer melalui bank dan dilakukan oleh para napi di dalam Lapas Kerobokan kembali ditemukan di Denpasar.
Baru-baru ini polisi menangkap lima tersangka tindak pidana narkoba. Dari kelima tersangka tersebut, tiga diantaranya mengaku membeli dari seorang napi yang masih mendekam di Lapas Kerobokan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat merilis lima tersangka tersebut, mengatakan, pihaknya bisa menangkap kelima tersangka itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
“Jadi mereka ini ditangkap atas laporan warga bahwa ada pengedar yaitu DH, LVT, HWL, SNW dan WM, kita tangkap dan memang modusnya mereka mengaku membeli dari napi di Lapas Kerobokan, tapi keterangan mereka masih kita dalami lagi,” ujarnya di Denpasar, Minggu (19/2).
Dijelaskan, DH, (41) pekerjaan tukang tagih hutang, yang ditangkap pada Senin (10/2) lantaran kedapatan menjual narkoba jenis Sabu. Pria beralamat di Jalan Kedampang, Kesambi, Kerobokan Kelod, Denpasar Barat ini sudah 4 kalinya membeli sabu dari SEM yang mendekam di Lapas Kerobokan. Saat ditangkap DH membawa 4 paket sabu.
“Dia bilang si sistimnya transfer ya dia bayar Rp1 juta kepada SEM,” jelasnya.
Sementara HWL, sopir angkutan barang ini mengaku sudah dua kali mengambil barang dari Lapas Kerobokan. Kepada ZN yang ada di Lapas, dia membayar sebesar Rp1,5 juta dengan cara transfer di ATM BCA.
Selain HWL, LVT (36) yang debt colector salah satu perusahaan finance di Denpasar, ini juga mengaku mengambil barang dari napi Lapas.
Pria yang beralamat di Jalan Gelogor Carik, Gang Dewi Sri, ini ditangkap pada hari Sabtu (11/2) lalu sekitar pukul 20.30 wita. Dari tangannya petugas menemukan BB satu paket sabu.
“LVT menerangkan mendapat sabu dari seseorang bernama OP yang berada di LP kerobokan, dibeli seharga Rp.300.000,- dibayar dengan cara transfer ke BCA, dan dikasi alamat sabu di dekat pintu keluar terminal ubung, LVT menerangkan sudah tiga kali membeli sabu dari OP dengan cara yang sama,” beber Kapolresta.
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, bahwa selain menangkap 4 tersangka diatas petugas juga mengamankan pria berinisial WM, (42), pekerjaan SAYE tajen atau pengatur tajen.
Pria yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Tulang Ampian, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini ditangkap pada Selasa (14/2) sekitar pukul 23.30 wita.
Saat ditangkap WM kedapatan menyimpan satu paket Sabu di rumahnya di Jalan Gunung Agung.
“Saat hendak ditangkap dia berusaha membuang BB nya dan kita temukan 2 meter tak jauh dari rumah tersangka,” ujar Ganefo.
Menurutnya, tersangka WM mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama KK yang berada di Lapas Kerobokan.
“Sabu di beli seharga Rp700 ribu, itu ditransfer melalui BCA, WM menerangkan menggunakan sabu sejak 2012, dan terakhir menggunakan sehari sebelum ditangkap. Dari semua pelaku itu bisa saja mereka mengaku dari Lapas untuk memutus jaringannya dan ini kita masih dalami,” pungkas Ganefo. SIA-MB