Keterangan foto: Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M/MB

Mangupura (Metrobali.com) –

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., Rabu (20/3) kemarin, kembali menyerahkan dana motivasi berupa penguatan modal kepada sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah khususnya di wilayah Badung. Kali ini, dana motivasi diberikan kepada 12 pelaku UMKM. Enam UMKM yang mengelola warung diberikan dana motivasi Rp1,5 juta dan enam UMKM lainnya yang merupakan pengelola home industry memperoleh masing-masing Rp1 juta. Secara keseluruhkan, dana motivasi yang diserahkan berjumlah Rp15 juta.

Dalam pengantarnya saat menyerahkan dana motivasi ini, Putu Parwata menegaskan, dana motivasi ini diberikan sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung untuk secara mengembangkan UMKM di Badung. “Pada 2018 ini, kami targetkan dana motivasi ini diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM di seluruh kecamatan di Badung,” tegasnya.

Kesempatan berusaha, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, merupakan salah satu kiat untuk menekan jumlah kemiskinan. Jika kesempatan berusaha ada, tentu saja masyarakat memiliki pendapatan untuk menjalani hidup. “Ini merupakan stimulus sehingga masyarakat serius menjadi seorang entrepreneur,” tegasnya.

Selain lewat dana motivasi yang bersumber dari dana operasional Ketua DPRD Badung, tegasnya, bantuan permodalan juga dapat diperoleh dari hibah, corporate social responsibility (CSR) serta program yang disusun di organisasi perangkat daerah. Cukupkah? Ternyata belum. Menurut politisi PDIP dari Kuta Utara tersebut, Pemkab Badung masih bisa memberikan rekomendasi bagi pelaku UMKM untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan BPD Bali dengan bunga hanya 7 persen. “Khusus KUR hingga Rp25 juta, tidak kena syarat agunan,” tegasnya.

Pihaknya bisa memberikan rekomendasi, ujarnya, karena Pemkab Badung merupakan pemegang saham tertinggi di BPD Bali. Karena itu, tak ada alasan BPD tak mau menyalurkan KUR kepada UMKM di Badung. Lewat bantuan dana motivasi ini, dia pun memastikan pelaku UMKM tidak akan bergantung kepada rentenir. Pelaku UMKM tak lagi terbebani oleh bunga tinggi kalangan rentenir.

Bagaimana dengan pengawasan terhadap dana motivasi sehingga tidak melenceng dari tujuan? Menurut Parwata, pengawasan akan dilakukan oleh aparat terbawah yakni kepala desa dan kepala dusun atau kadus. Kadus wajib mengawasi pelaku UMKM yang menerima dana motivasi selanjutnya melaporkan kepada pemerintah. Pengawasan ini menyangkut perkembangan usaha, transaksi termasuk pemanfaatan dana motivasi ini. “Aparat terbawah wajib melaporkan,” tegasnya.