Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022.

Jakarta (Metrobali.com)-

Advokat kondang Indonesia, Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., mengutuk keras aksi penusukan ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi ceramah di Masjid Fallahudin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) lalu yang kemudian pelaku telah diringkus oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.

“Tentunya peristiwa penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber mengundang perhatian publik. Secara pribadi saya mengutuk pelaku yang dengan apapun juga, baik itu perseorangan atau ada di balik semua ini, yang jelas pelaku sangat pantas untuk mendapat hukuman seberat-beratnya,” tutur Togar Situmorang, Senin (21/9/2020).

Pria Medan kelahiran Jakarta itu memberi apresiasi tinggi kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah cepat dan sigap menggelandang sang pelaku penusukan ulama kondang, Syekh Ali Jaber.

“Pelaku berinisial AA itu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” papar Togar Situmorang.

Kuasa Hukum penyanyi dangdut Clara Gopa yang viral baru-baru ini lebih lanjut mengungkapkan, di media beredar spekulasi yang berkembang tentang aktor dan kemungkinan adanya jaringan pelaku di balik kejadian ini.

“Ada yang menggunakan isu ini untuk mendiskreditkan pemerintah dengan tuduhan bahwa pemerintah gagal melindungi ulama,” sesal advokat yang juga menjabat sebagai Tim 9 Investigasi Komisi Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) RI.

Di dunia maya bahkan beredar tuduhan bahwa aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai indikasi ketidaksukaan pemerintahan Jokowi terhadap ulama. Ada pula yang mengkaitkan kejadian ini dengan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini, beredarnya spekulasi itu tentunya bisa mengarah dengan mempunyai nuansa “adu domba” dengan cara memprovokasi atau mengompori umat Islam untuk mengecam, marah, mendiskreditkan pemerintah.

“Bisa jadi diduga ada kelompok yang memanfaatkan momentum 30 September, dimana dalam sejarah Indonesia sebagai pengkhianatan PKI terhadap bangsa Indonesia, untuk menyerang pemerintah dan memfitnah Presiden Jokowi,” tegas Togar Situmorang yang beberapa pekan lalu bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M.

CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jl. Tukad Citarum No.5-A, Renon Denpasar, Bali itu menambahkan, dengan langsung cepatnya menangkap pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber, aparat Polri patut diacungi jempol dalam penanganan tindakan hukum di bidang kriminalitas.

“Saya sangat mengacungi jempol atas kinerja dan cepatnya aparat Polri dalam menindak pelaku kriminal seperti AA yang menusuk Syekh Ali Jaber, seorang ulama kondang umat Islam,” kata advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022.

“Tentunya kita mendoakan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dimanapun saja berada diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, amien,” pungkas Togar Situmorang.

Perlu diketahui bahwa Kantor Hukum (Law Firm) Togar Situmorang mempunyai 5 kantor cabangnya, yakni: (1) Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, (2) Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat – Bali, (3) Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jakarta Selatan, (4) Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction Blok A.12, Jakarta Barat, (5) Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (wid)