Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,S.H., M.H., M.AP.

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebuah video viral yang disiarkan televisi berita Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia yang dibuang ke laut dari atas kapal nelayan Cina. Video ini mengungkapkan perbudakan dan eksploitasi terhadap awak WNI di kapal tersebut.

Pihak kapal mengklaim kematian ABK Indonesia yang bekerja di kapal Cina tersebut dikatakan sudah sesuai dengan aturan International Labour International (ILO) atau organisasi buruh internasional.

“Akan tetapi jika kita melihatnya, kita menganggap jenazah manusia dibuang seperti itu sungguh tidak manusiawi,” kecam Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang,S.H., M.H., M.AP., di Denpasar, Jumat (8/5/2020).

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satafactory Performance Of The Year ini pun mengutuk aksi pelarungan jenazah ANAK WNI ke laut itu. Ia menegaskan seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI harus meminta pertanggungjawaban pihak kapal Tiongkok atau Cina ini.

“Sebab ABK yang kita kirim dari Indonesia ke Kapal Cina tersebut ada persyaratan atau dokumen yang diserahkan, dan ada agent dari Indonesia yang mengirimkan atau sebagai penyalur tenaga kerja kita ke Cina. Oleh sebab itu harus dilindungi keberadaannya,” kata Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini melihat adanya overlaping atau tumpang tindih antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Tenaga Kerja mengenai tugasnya.

“Ini akan menjadi masalah karena meski telah diatur KKP, yang mengurus buruh secara langsung adalah Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini diperparah dengan status Indonesia Indonesia yang belum meratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja perikanan,” ujar advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Sebelumnya, beredar video kesaksian beberapa ABK asal Indonesia yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas di sebuah kapal berbendara Cina.

Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK asing melempar jenazah pekerja Indonesia yang telah meninggal ke laut

Selanjutnya, ada dugaan eksploitasi yang harus dibuktikan. Apakah eksploitasi dalam bidang jam kerja, cara kerja atau apa?

“Itu harus diselidiki dahulu. Harus dibongkar jika memang ada praktik eksploitasi WNI di Kapal Cina itu,” tegas advokat yang baru saja menggelar bakti sosial membagikan sembako dan masker di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, serta juga memberikan bantuan 100 paket sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan yang menjadi permasalahan selanjutnya ada dugaan dokumen para ABK Indonesia ditahan. “Itu yang mempersulit sebab mereka cuma punya dua pilihan yaitu antara bertahan atau mati sia-sia di lautan,” jelas Togar Situmorang yang dijuluki “Panglima Hukum” ini.

Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini berharap para penegak hukum di Indonesia serta Kementerian terkait untuk merevisi regulasi dan protokol Internasional supaya ABK tidak dieksploitasi.

“Dan karena kejadian ini di wilayah hukum atau teritorial Negara Korea Selatan dimohonkan untuk Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan investigasi lebih mendalam,” terang advokat kondang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini

“Dan untuk para ABK kita yang masih hidup tolong dipulangkan akan tetapi harus dikarantina terlebih dahulu sebab didengar ABK yang meninggal disana karena terkena penyakit menular,” kata advokat dermawan yang dikenal dengan komitmen “Melayani Bukan Dilayani” itu.

Selain itu, regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan diharapkan direvisi dan diperkuat supaya jelas kepastian hukumnya.

“Dan dalam proses pemulangan para ABK kita tolong memakai cara yang persuasif supaya hubungan bilateral antara Indonesia dengan Cina tetap terjaga,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. (phm)