palu_hakim_ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Kurir bandar narkoba dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp800 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Vonis terhadap Abdillah itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum namun pasal subsidernya yang berbeda.

Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa apabila tidak membayar denda maka dijatuhi hukuman tiga bulan. Namun, hakim memutuskan subsider dua bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri Denpasar Indria Miryanti.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi di Jalan Taman Sari, Kuta, Kabupaten Badung, pada 28 Oktober 2013 sekitar pukul 09.30 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,28gram.

Polisi mendapat keterangan dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pria sering melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut pada pagi hari, kemudian polisi menanggapi laporan tersebut.

Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu seperti yang dilaporkan oleh masyarakat. namun, petugas tidak begitu saja percaya kepada terdakwa kemudian menggeledah kos-kosannya.

Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu itu yang disimpan di dalam klip plastik. kepada petugas terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari bosnya, Made Baru yang kini masih buron.

Terdakwa yang sebagai kurir mengaku sering membantu bosnya mengemas paket sabu-sabu tersebut untuk dipecah menjadi bagian kecil untuk sipa dijual kepada pembeli.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya berulang kali dan bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Selain itu hal yang meringankan perbuatan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memeberikan keterangan kepada majelis hakim tidak berbelit-belit. AN-MB