Denpasar (Metrobali.com)-

Kurir sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/11), majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi menilai perbuatan terdakwa, Didi Pakpahan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum berupa hukuman penjara selama 16 tahun.

Terdakwa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. “Kenapa putusannya berat sekali? Padahal di Bali saya juga tidak memiliki keluarga,” kata Didi sambil menyeka air matanya.

Bahkan, saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa dipapah oleh Suroso selaku penasihat hukumnya.

Didi ditangkap petugas atas informasi dari Junaedi Kanio yang tertangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, beberapa saat setelah turun dari Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-715 dalam perjalanan dari Kuala Lumpur tujuan Denpasar.

Di dalam koper Junaedi, polisi mendapati 2,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp5 miliar. Kemudian polisi menangkap Yulianti, Vivi Veronika, Dewi Khumaeni, dan Didi Pakpahan.

Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Junaedi Kanio selama 18 tahun, sedangkan Yulianti dan Vivi lebih dihukum seumur hidup. AN-MB