Kuasa Hukum Tersangka Nyoman “Punglik” Siapkan Upaya Hukum
Agus Samijaya/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Penetapan tersangka Korupsi PD Parkir Denpasar Nyoman “Punglik” Sudiantara rupanya tidak diketahui oleh tersangka maupun oleh kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Sudiantara, Agus Samijaya mengatakan, soal pengumuman tersangka oleh mantan Kajari Denpasar Imanuel Zebua, mengenai status tersangka, sampai sekarang baik dirinya maupun keluarga Sudiantara belum pernah mengetahuinya.
“Kami belum membaca, baik dalam bentuk surat penetapan atau surat pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka. Hanya saya pada tanggal 10 Juni pernah dipanggil sebagai saksi dan klien kami memenuhi panggilan tersebut. Tiba-tiba kami merasa kaget, katanya diumumkan kepada media, bahwa Punglik tersangka. Pengumuman dilakukan pada saat setelah Sertijab, dan sudah ada Kajari baru. Zebua tidak memiliki kapasitas dan otoritas lagi, dan melangkahi kewenangan Kajari yang baru. Zebua melangkahi kewenangan Kajari yang baru,” ujarnya di Denpasar, Selasa (21/06/2016).
Menurut Sami Jaya, dalam rentang waktu antara tanggal 10 Juni sampai 20 Juni seharusnya kalau mau ditetapkan sebagai tersangka maka bisa dilakukan dalam rentang waktu itu.
“Dugaan kami, jangka waktu tanggal 10 sampai Sertijab sangat panjang, bukan pada saat Sertijab ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Pihaknya menduga sepertinya ada pesan sponsor, sehingga diumumkan ke publik pada saat Sertijab. “Boleh donk kita menduga seperti itu. Ini semacam pembunuhan karakter,” ujarnya.
Terhadap pengumuman yang tidak resmi tersebut, para kuasa hukum akan bertemu dengan keluarga untuk melakukan kajian secara mendalam.
“Kami sedang mengkaji untuk melakukan langkah hukum. Belum pernah terima surat penetapan sebagai tersangka, tetapi diumumkan ke publik. Kami masih meragukan hal tersebut. Karena kami masih ragu, maka kita tidak bisa mengambil langkah hukum. Kalau benar ada apa. Kami tidak tahu apakah ini berkaitan dengan aktifitas Pak Nyoman, karena kami belum memastikan apakah sudah tersangka secara formal. Kalau pun surat itu datang, pasti ada langkah hukum. Masa belum ditetapkan, sudah diumumkan terlebih dahulu. Ini adalah pembunuhan katakter tersangka. Karena kami dapat dari media, maka kami juga klarifkasi ke media,” bebernya.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada keluarga Direktur PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Gede Sudiantara pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi PD Parkir Kota Denpasar oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Punglik dikabarkan enggan menemui wartawan.
“Maaf tadi sudah saya sampaikan katanya bapak tidak mau menemui wartawan karena kemarin sudah,” ujar salah satu kerabat Punglik yang enggan disebut namanya ini.
Seperti diberitakan, Kajari Denpasar Imanuel Zebua memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik menjadi tersangka korupsi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar. Namun menariknya, Zebua mengumumkan tersangka ketika dirinya diganti dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (20/6). Saat itu, sejumlah media bertanya soal kasus-kasus yang pernah ditanganinya selama menjadi Kejari Denpasar. Dalam penjelasan tersebut, Zebua menyebutkan jika tidak ada utang kasus-kasus besar selama dirinya menjadi Kajari, termasuk kasus dugaan korupsi PD Parkir yang melibatkan Nyoman Gede Sudiantara. “Kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pernyataan Zebua ini langsung ditanggapi oleh seluruh awak media di Bali bahwa Direktur PD Parkir tersebut sudah menjadi tersangka. Sekalipun pengumuman tersangka tersebut disampaikan Zebua usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Kajari Denpasar yang baru yakni Erna Normawati Widodo.SIA-MB
1 Komentar
Denpasar tidak terkejut, karena dari dulu sudah mengetahuinya, sekarang ditunggu keberanian kejaksaan,pengadilan dan MA….rakyat yg mengawal