Foto : Kadek Doni Riana (KDR),SH,MH.

Buleleng (Metrobali.com)-

Terhadap dugaan salah satu LPK memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri yang sebenarnya hal itu tidaklah benar, karena murni hanya sebagai lembaga pendidikan.”Saya mengklarifikasi, bahwa dugaan kalau LPK EWC tersangkut memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri adalah tidak benar. Oleh karena dalam ha. Ini sifatnya personal (pribadinya) dari Dewa Ayu Ngurah Sutami akrab disapa bu ayu yang merupqkan istri pak Eka yang nota bena sebagai pemilik LPK EWC” demikian ucap tegas Kadek Doni Riana (KDR),SH,MH Selasa (4/10) di Singaraja
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Dewa Ayu Ngurah Sutami ini memiliki kenalan di Jakarta yakni Bunda Zena lengkapnya Zasila disingkat BZ. Orang yang bernama BZ ini menjamin bahwa dirinya itu mampu memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, baik itu ke New Zeiland, Taiwan maupun kenegara lainnya untuk dipekerjakan disana. Seiring perjalanan waktu, ternyata terdapat beberapa hal yang diluar dugaan  dari pada Dewa Ayu Ngurah Sutami ini. Dimana TKI yang divasilitasinya itu disamping sudah ada ya g diberangkatkan dan ada juga yang masih dalam proses pemberangkatan.”Nahhh, disini muaranya, ada keterlambatan proses pemberangkatan, tapi yang sudah diberangkatkan ke Negara Taiwan itu menggunakan visa visit dan janjinya setelah di negara tujuan akan diberikan visa kerja. Itulah janji dari BZ di Jakarta kepada kamdidat (TKI) itu sendiri” terang Doni Riana.”Jadi Dewa Ayu Ngurah Sutami ini secara pribadi, dia itu membantu rekruting di Singaraja” ujarnya menegaskan.
Selanjutnya, ucap Doni Riana dengan terjadi lambannya proses, terdapat gejala tidak bagus. Akhirnya dkrknya itu ditunjuk sebagai pengacara dalam hal ini oleh Dewa Ayu Ngurah Sutami.”Saya sudah melayangkan somasi yang pertama dibulan Juli 2018. Saat itu, saya langsung ke Jakarta ke pihak BZ. Dan BZ bersedia bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.”Saat itu, BZ berjanji, yang tidak atau belum diberangkatkan keluar negeri akan diproses. Sedangkan yang sudah diberangkatkan yang memakai visa visit akan diganti dengan visa kerja. Itulah janji BZ” terang Doni Riana.
Menurutnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait dengan janji dari BZ. Jadi benar tentang pemberitaan di media, bahwasanya yang diberangkatkan BZ divasilitasi Dewa Ayu Ngurah Sutam hingga kini belum memiliki atau mendapatkan visa kerja.”Sebagai wujud tanggung jawab, Dewa Ayu Ngurah Sutami secara pribadi melalui kusa hukumnya yakni saya sendiri dengan segera  melakukan somasi untuk yang kedua kalinya yaitu  menindak lanjuti dari pada TKI yang ada di Negara Taiwan agar menjadi tenang dan legal. Sehingga mereka itu me dapatkan atau  memiliki visa kerja sesuai dengan keinginannya” jelas Doni Riana
Jadi indikator terkait dengan lembaga EWC, ucap Doni Riana menegaskan dirinya sebagai pengacaranya tidak pernah melihat bahwa bersinggungan dengan yang namanya lembaga LPK ini.”Jadi pada intinya, Dewa Ayu  Ngurah Sutami yang menjalin hubungan secara pribadi dengan Bunda Zena (BZ) lengkapnya Zasila.” Urainya.”Jadi sesuai dengan hal itu, EWC tidak terlibat dalam proses perekrutan. Melainkan hal itu, murni pribadi dari Dewa Ayu Ngurah Sutami yang kenal dengan BZ” pungkas Doni Riana.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor     :  Hana Sutiawati