Jpeg

Denpasar, (Metrobali.com) –

Kuasa hukum Agus Tai Andamai (25), Haposan Sihombing menuturkan jika kliennya semalam menjalani pemeriksaan ulang. “Dari sekitar pukul 21.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA dinihari. Ada 31 pertanyaan yang diajukan,” kata Haposan saat dihubungi, Minggu 21 Juni 2015.

Menurut dia, keterangan Agus sejauh ini tetap konsisten dengan pengakuan terakhir jika ia tidak memperkosa dan membunuh Engeline. “Keterangan klien saya konsisten. Dia tidak membunuh melainkan ibu angkatnya sendiri ibu M (Margriet),” terang Haposan.

Ia mensinyalir jika keterangan kliennya adalah pengakuan final. Hanya saja, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mengenai pengakuan Agus tersebut. “Kita serahkan kepada penyidik. Dia menyampaikan yang sebenarnya,” paparnya.

Berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang pembuktian, Haposan menyebut keterangan Agus merupakan bukti keterangan saksi. “Tinggal penyidik mencari bukti lain berdasarkan pasal itu seperti keterangan ahli, bukti surat dan petunjuk,” kata dia. BOB-MB