Roni Febrianto

Jakarta (Metrobali.com)-

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus mengupayakan agar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pensiun, yang nantinya dibayar setiap bulan setelah purnatugas, sedikitnya 60 persen dari besaran upah terakhir.

“Kami berjuang agar manfaat pensiun minimal 60 persen, walaupun idealnya kami menginginkan nilainya 75 persen dari gaji terakhir,” kata Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto setelah melakukan pertemuan dengan Kantor Berita Antara dan perwakilan Kominfo di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Roni, KSPI memandang pemerintah dan pengusaha seolah memaksakan agar manfaat pensiun untuk pekerja dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 30 persen.

KSPI menolak hal ini karena menganggap jumlah itu terlalu kecil. “Misalkan gaji terakhir saya sebelum pensiun Rp5 juta, saya hanya akan mendapat manfaat pensiun sekitar Rp1,5 juta per bulan,” lanjut dia.

Oleh karena itu, sebelum program jaminan pensiun ini berjalan pada 1 Juli 2015, KSPI meminta pemerintah dan pengusaha untuk melakukan dialog, setidaknya sekali lagi, terkait manfaat pensiun ini dengan serikat pekerja.

“Harus ada dialog minimal sekali lagi dengan pihak tripartit untuk menemukan besaran manfaat yang pas terkait besaran pensiun yang diberikan setiap bulan sebelum program BPJS Ketenagakerjaan ini berjalan pada 1 Juli 2015. Jika memang tidak tercapai kesepakatan atau dialog tersebut tidak terlaksana, buruh akan terus menyuarakan hal ini melalui aksi di jalan,” ujar dia.

Sementara terkait iuran delapan persen untuk program pensiun, lima persen ditanggung perusahaan dan tiga persen ditanggung karyawan, KSPI menilai itu terlalu sedikit untuk mendapatkan manfaat pensiun minimal 60 persen per bulan.

“Seharusnya iurannya adalah 12-15 persen. Di Singapura saja iuran pensiun minimal 20 persen, di Malaysia 18 persen dan Korea Selatan-Jepang sekitar 15 persen,” ujar Roni.

Roni melanjutkan, pihaknya juga terus melakukan kajian dan diskusi terkait permasalahan pensiun ini, baik dengan LSM, maupun serikat pekerja dari negara-negara lain seperti dari Malaysia, Jepang dan Australia.

“Kami sudah memiliki konsep dan sekarang semuanya sedang berjalan,” kata dia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah akan meluncurkan program jaminan pensiun untuk para pekerja swasta yang mulai bergulir 1 Juli 2015.

Dalam program jaminan pensiun ini, nantinya para pekerja akan dikenakan iuran sebesar delapan persen dari penghasilan, dengan rincian lima persen ditanggung perusahaan dan sisanya karyawan itu sendiri. Jangka waktu pengumpulan iuran minimal 15 tahun dan para pekerja akan mendapatkan manfaat pensiun ketika berusia 56 tahun.

Manfaat pensiun itu akan dibayarkan setiap bulan ketika sudah memasuki waktu purnatugas. AN-MB