Said Iqbal

Jakarta (Metrobali.com)-

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur seluruh Indonesia untuk mengumumkan dan memutuskan nilai upah minimum buruh pada 1 Desember 2014 atau mundur sebulan dari jadwal yang ditentukan setiap 1 November.

 “Tidak masalah dan sebuah hal lazim pengumumannya mundur, karena di peraturan menteri tidak harus sesuai jadwal. Kalimatnya ‘diusahakan’, bukan ‘diharuskan’. Jadi, bukan pelanggaran,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (26/9).

 Pihaknya meminta adanya penundaan pengumuman karena terlalu mepet dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2014.

Menurut dia, tim penyusun upah minimum tidak bisa bekerja dalam waktu singkat karena dikhawatirkan tidak ada perubahan nilai upah buruh formal pada 2015.

 “Apalagi kami menuntut adanya kenaikan 30 persen upah minumum dari tahun ini, sesuai besaran nilai masing-masing provinsi,” katanya.

 Buruh, lanjut dia, meminta menambah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item dengan merevisi Permenaker 13/2012 tentang Komponen kehidupan hidup layak.

 “Jumlah komponen KHL yang disurvei sebagai dasar penetapan upah minimum berjumlah 60 item masih jauh dari kebutuhan riil pekerja lajang, setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk,” katanya.

 Setelah survei KHL dilakukan, lanjut dia, KSPI berharap menggunakan proyeksi dan regresi ditambah inflasi tahun depan untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya.

 Dengan demikian, lanjut Said, tidak bisa gubernur memaksakan untuk memutuskan sekaligus mengumumkan upah minimum yang belum selesai disurvei.

“Daripada didesak tetapi tidak sesuai harapan malah menambah sakit hati dan ketidakpuasan buruh,” katanya.

 Tidak itu saja, pihaknya secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta yang baru Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memulainya karena sebagai Ibu Kota negara, Jakarta merupakan acuan provinsi lainnya.

 “Kalau sekarang upah minimum di Jakarta Rp2,4 juta maka tahun depan naik 30 persen atau Rp720 ribu sehingga nilainya Rp3,1 juta,” katanya. AN-MB