Kronologis penangkapan pengacara dan kakak Saipul Jamil

Artis Saipul Jamil masuk kedalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Nasional Narkotika (BNN), Jakarta, Jumat (19/2). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
 
Jakarta (Metrobali.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi serta pengacara dan kakak Saipul Jamil dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, menyatakan KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimulai sekitar pukul 11 di empat lokasi yang terpisah.

“Rabu, 15 Juni pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan penasihat hukum terdakwa SJ bernama BN dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R  di daerah Sunter, Jakarta Utara,” katanya merujuk pada penasihat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan panitera Rohadi.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Berhanatalia menyerahkan uang kepada Rohadi.

“Penyidik mendapat uang sejumlah Rp250 juta dalam tas plastik berwarna merah lalu,” katanya.

Uang Rp250 juta itu merupakan bagian dari komitmen bayaran sejumlah Rp500 juta.

Setelah itu, menurut dia, aparat bergerak ke tiga lokasi berbeda dan mengamankan kakak terdakwa Saipul Jamil (SJ) bernama Samsul Hidayatullah di rumahnya di Tanjung Priok Jakarta Utara pukul 13.00 WIB.

Tim penyidik kemudian mengamankan kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno Hatta pada malam hari.

“Dan juga DS selaku panitera pengganti di PN Jakarta Utara diambil di kantor PN Jakarta Utara sekitar pukul 18.00,” tambah Basaria mengacu pada panitera pengganti Dolly Siregar.

Penangkapan itu, ia menjelaskan, terkait penanganan perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Jakarta.

“Yaitu penggunaan pasal 82 UU Perlindungan Anak jo pasal 290 jo pasal 292 tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta tapi ingin ada pengurangan (hukuman) dan hasilnya putusan tiga tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292,” jelas Basaria.

Dalam operasi, penyidik KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi namun uang itu belum bisa dipastikan kepemilikannya.

“Benar ditemukan uang di mobil, tapi sampai pemeriksaan saat ini belum bisa dipastikan untuk apa,” tambah Basaria.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Rohadi sebagai tersangka penerima suap serta Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai tersangka pemberi suap. Sumber : Antara