Gubernur Bali I Wayan Koster

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal. Namun, Pergub itu mendapat tanggapan dan kritik atas pelaksanaan Pergub tersebut yang sejak Desember 2018 dipublis ke masyarakat.

Berikut aspirasi masyarakat INengah Sumerta melalui akun facebooknya yang diunggah Rabu (8/2019) 14 jam yang lalu.

Selamat malam pak Gubernur stake holder dan team ahli.

Pergub ini sudah diundangkan pada bulan desember 2018.

Biasanya ada jeda waktu sosialisasi selama 6 bulan sampai dianggap bahwa seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan wajib patuh pada aturan dimaksud.

Cuman ada beberapa pertanyaan yang sering mengganggu benak saya: apakah pergub ini bisa dilaksanakan?

Saya orang yang optimis, tapi disaat yang sama sangat realistis dan logical.

Pergub itu sudah saya cermati sesuai dokumen terlampir dalam link 
https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/download/12876

Isinya sangat memanjakan petani, pengusaha kecil dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah.

Cuman yang menjadi concern saya adalah: usaha-usaha apakah yang telah dan akan dilakukan oleh Pemprov Bali dalam mendukun Pergub ini, sehingga kesejahteraan rakyat bali bisa ditingkatkan?

Maksud saya gini nich Pak Gubernur yang saya hormati. Apakah team ahli bapak sudah memegang data faktual, terkait dengan KEBUTUHAN dan KEMAMPUAN PRODUKSI dari masing-masing komoditas itu?

Beneran sudah?

Yakin pak?

Ayo kita breakdown beberapa contoh:
1. Daging sapi. Pemasaran bapak minta 60%, pemanfaatan bapak minta 30%. Ini angka darimana pak? Saya punya beberapa rekan yang bergerak disektor ini. Untuk memenuhi kebutuhan 3% saja dagjng sapi bali dari kebutuhan seluruh daging sapi di bali, mereka sudah sangat kesulitan. Karena sapi bali memang belum diternakkan secara massive. Mereka hanya bisa membeli 3 ekor sapi dalam 3 hari, bukan karena tidak punya modalm tapi karena KETIDAKTERSEDIAAN SAPI JANTAN POTONG yang layak dalam jumlah yang cukup.
Coba saya minta breakdown kebutuhan daging sapi di seluruh bali dalam satuan kilogram perhari.

  1. Buah, mari ambil satu contoh kasus: buah pisang. Setiap minggu ada minimal 32 truk pengangkut pisang masuk ke bali dari jawa, lombok dan bahkan dari sulawesi masuk ke bali, saya asumsikan secara kasar bahwa angka itu adalah sekitar 80% dari kebutuhan pisang harian masyarakat Bali, belum termasuk untuk hotel dan restoran. Jika bapak mewajibkan 60% dari seluruh pisang yang dipasarkan adalah pisang yang diproduksi di Bali, saya mau bertanya: pisangnya siapa? Panen dimana? Butuhnya 100, bali punya 20, bapak maksa agar pisang bali diambil sejumlah 60. Tidak sinkron.
    3. Sayur. Saya speechless. Di pasar banyuasri saja, sayur dsri luar bali beredar sekitar 75% dari seluruh sayur yang beredar. Saya tidak tahu apa yang akan dikerjakan untuk menambal gap 60% dari kemampuan produksi sebesar 25%.
    4. BUAH IMPORT. Kebutuhan kita akan buah sangat tinggi. Jika pergub ini benar benar dipaksakan, sudahkah kita menyiapkan huah pengganti sebagai penambah volume dan varian buah untuk mencukupi peredaran buah dimasyarakat? Sejauh ini yang saya tahu kita baru punya Jeruk dengan banyak varian dan sudah ada yang bisa dikondisikan untuk dibuahkan diluar musim, ada manggis, jambu biji, strawberry, serta berbagai jenis buah lokal yang ditanam random oleh penduduk. Pertanyaan saya masih sama: bagaimana kita memenuhi selisih antara kemampuan produksi dengan persentase barang yang harus tersedia?

Sekali lagi ini bukan postingan pesimistis, saya cuma ingin bertanya BAGAIMANA CARANYA memastikan pergub ini dijalankan oleh dunia Usaha.

Sebagai petani saya melihat ini sebagai peluang dan potensi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar. Akan sangat luar biasa jika bapak bisa mensinergikan program-program ini dengan lebih menitikberatkan pada APA YANG DIBUTUHKAN, APA YANG BISA DIPRODUKSI, serta apa yang bisa ditingkatkan.

Jangan sampai ada projek nanam gamal, rumput gajah, kapas, dan tebu di Bali. Seharusnya kita gunakan energy kita untuk memproduksi hal hal yang benar benar bernilai ekonomis.

Ketut Lea RM Waringin
Agung Putu Gempa

Kritik dan masukan masyarakat ini mendapat respon yang positif dari Gubernur Bali Wayan Koster melalui pesa WhatApp kepada metrobalicom. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini sangat mengapresiasi kritik dan masikan warga. Budaya ini penting ditumbuhkan, sebab membangun Bali tidak cukup hanya seorang Gubernur Bali.

Respon cepat ini adalah bentuk kepedulian Wayan Koster terhadap masukan masyarakat.

‘’ Memang spiritnya begitu,tapi perlu waktu untuk melaksanakan secara bertahap…sedang disusun pedoman pelaksanaannya,’’ kata Koster seraya menambahkan bilang terimakasih kepada yang bersangkutan, sangat diperhatikan.

Spirit dari Pergub tersebut memang pada akhirnya untuk mensejahterakan petani, pengusaha kecil dan menengah, sehingga mereka mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masing masing rumah tangga. ‘’Kini Pemprov Bali bersama tim ahli sedang menggodok dan mengevaluasi pelaksanaan Pergu No.99 tahun 2018.

Pewarta : Nyoman Sutiawan