????????????????????????????????????

Buleleng, (Metrobali.com)-

Kasus dugaan korupsi dengan pola kredit fiktif di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar, Senin (14/9) pihak penyidik Polres Buleleng melakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Terungkapnya, kasus dugaan korupsi LPD Sinabun dengan pola kredit fiktif ini, dari hasil pemeriksaan BPK. Dalam pemeriksaan BPK dinyatakan LPD Sinabun mengalami kolaps. Namun setelah diselidiki, penyebab kolapsnya LPD Sinabun, disebabkan pinjaman kredit menggunakan nama orang lain alias Fiktif yang dilakukan oleh Mantan Ketua LPD Sinabun tanpa persetujuan Desa Pakraman Sinabun dan tidak sesuai dengan mekanisme sehingga terjadi kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih. ”Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut ke Kejari adalah merupakan tindaklanjut dari kelengkapan BAP dalam tahap II, dimana kasusnya ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Singaraja, per tanggal 1 September 2015 lalu” demikian diungkapkan Kanit III Tipikor Reskrim Polres Buleleng, IPDA. Dewa Putu Adiwijaya seijin Kapolres Buleleng, Kurniadi.
Menurutnya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di LPD Sinabun ini adalah mantan Ketua LPD Sinabun, IGNS (35). Dan dengan adanya pelimpahan berkas tahap ke II ke Kejari, maka terkait dengan apakah tersangkanya ditahan atau tidak, hal itu merupakan kewenangan dari pihak Kejari Singaraja,”Kami selaku penyidik Polres, bertugas hanya menyerahkan saja berkasnya sesuai petunjuk dari kejaksaan” terang Dewa Putu Adiwijaya,”Barang bukti yang kami serahkan ke Kejari, antara lain 1 unit komputer berisi database keuangan LPD Sinabun, bukti resmi penerimaan dan pengeluaran LPD, rekapan kas harian/kas masuk LPD, neraca saldo harian, 2 buku daftar deposito LPD, 3 buah buku data realisasi pinjaman LPD, 2 buku register jaminan, 3 buku kas LPD, surat perjanjian pinjaman LPD, dan 4 lembar prima nota/kitir” imbuhnya.
Dalam pantauan Metrobali.com, pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Polres Buleleng ke Kejari Singaraja, terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 11.00 Wita dan diterima langsung oleh Kasi. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singaraja, Gede Widhartama.
Gede Widhartama mengatakan dengan diterimanya tersangka dan barang buktinya, maka langkah selanjutnya diproses secara hukum untuk nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,”Sebelum disidangkan ke PN Singaraja, pihak kami melakukan pemeriksaan kelengkapannya” terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja. Atas perbuatannya,  tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. GS-MB