Foto: Perwakilan Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui bersama Tim Kuasa Hukum saat mendatangi PN Gianyar, Jumat (7/8/2020).

Gianyar (Metrobali.com)-

Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar meminta adanya penundaan eksekusi terhadap tanah sengketa yang merupakan pelaba Pura Puseh di Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui.

Terlebih Tim Kuasa Hukum Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui juga sudah mengajukan Gugatan Bantahan melalui E-Court kepada Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada tanggal 4 Agustus 2020 atas terbitnya Risalah Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 30 Juli 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Pada Jumat (7/8/2020) Tim Kuasa Hukum bersama sejumlah perwakilan Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui kembali mendatangi PN Gianyar untuk menyerahkan langsung dokumen bantahan tersebut.

“Kami sudah mengajukan bantahan sehingga proses hukum terhadap tanah sengketa di Laba Pura Puseh  Pakudui masih dalam proses yang harusnya berjalan sesuai prinsip hukum yang ada dan semua proses harusnya dihormati,” kata Ananda Pratama dari Tim Kuasa Hukum (Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui)  usai penyerahan berkas bantahan.

Pada prinsipnya Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui juga meminta pihak terkait untuk menghormati proses yang sedang berlangsung dan untuk sama-sama paham posisinya sehingga tidak mengambil tindakan anarkis.

“Kami berkeyakinan penuh dan kukuh bahwa mereka (Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui) memang pengempon Pura Puseh. Dan mereka sangat terbuka untuk semua kemungkinan apapun dengan proses hukum,” ungkap Ananda didampingi Edy Hartaka, selaku rekan di Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui.

Namun di luar proses hukum yang berjalan, ada hak-hak adat keagamaan Pura Puseh Pakudui yang harus dijaga dan dihormati. Sebab salah satu tanah sengketa itu berkaitan dengan laba Pura Puseh. Identitas masyarakat adat  juga sangat erat disana serta kaitannya dengan eksistensi orang Bali yang menjalankan ritual agama Hindu dan menjaga adat kebudayaan Bali.

“Proses hukum boleh berjalan tetapi jangan luput terhadap aspek-aspek adat orang Bali itu sendiri. Bantahan ini kami harapkan bisa memberi penjelasan lebih, dan kami sudah yakini yang sudah kami jelaskan pada persidangan sebelumnya. Hanya mempertegas bahwa memang betul pengempon Pura Puseh tersebut klien kami,” papar Ananda.

Rugikan Krama, Tunda Eksekusi

Harapannya melalui bantahan yang disampaikan dengan fakta yang ada menjadi terang benderang dan diharapkan tidak ada pelaksanaan eksekusi pada tanggal 31 Agustus ini. Dikatakan bahwa jika eksekusi ini pada tanggal 31 Agustus 2020 akan tetap dilaksanakan, maka akan terjadi dapat yang sangat besar dan riil yang terjadi pada Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui.

“Karena hak kami seluruh krama Tempek Kangin Desa Pakudui untuk mengelola, menjaga dan melestarikan Pura Puseh beserta tanah laba puranya yang telah kami sungsung sejak ratusan tahun lalu hingga sekarang telah direbut dengan cara yang tidak benar,” kata Wayan Subawa selaku perwakilan Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui”

Lebih lanjut Wayan Subaya menjelaskan, jika eksekusi tetap dilanjutkan hal  tersebut telah menciderai kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati sesuai dengan Surat Pernyataan/Perjanjian yang dibuat tahun 1966, Surat Kesepakatan Penyelesaian Masalah Adat Di Desa Pakraman Pakudui tertanggal 6 Agustus 2007.

Eksekusi juga melanggar Surat Kesepakatan Bersama Antara Desa Pakraman Pakudui (Penggugat) dengan Warga 45 KK Krama Desa Pakraman Persiapan Puseh Pakudui Nomor 07/VII/2011, Nomor 019/Pdt/2011 tanggal 4 Juli 2011. Karenanya krama berharap eksekusi ini tidak dilakukan sambil juga menunggu proses hukum upaya banding yang tengah diajukan.

“Harapan kami selaku warga meminta bisa disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Kami berharap proses eksekusinya bisa ditunda karena menyangkut fasilitas keagamaan. Misalnya akses menuju kuburan pada tahun 2011 disepakati secara ikhlas dan tanpa ada unsur paksaan bahwa tanah sengketa yang kami manfaatkan untuk fasilitas jalan menuju kuburan sudah disepakati menjadi hak milik warga Tempek Pakudui Kangin,” ujar Subawa.

Tim Kuasa Hukum (Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui)  juga menerangkan kehadiran pihaknya di PN Gianyar hari ini adalah adalah sesuai permintaan dari Panitera Pengadilan Negeri Gianyar yaitu untuk menyerahkan salinan Copy Gugatan Bantahan sebanyak 50 rangkap.

Tim Kuasa Hukum mewakili kliennya (Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui) mengajukan Gugatan Bantahan dengan dasar bahwa kliennya adalah sebagai pengempon dan berhak pula atas Laba Pura Puseh Pakudui atas sebidang tanah dengan luas 2.600 M2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan Nomor Objek Pajak :  51.04.060.004.025-0026.0.

Tanah ini termasuk ke dalam objek sengketa tanah Laba Pura Puseh Pakudui Nomor: 8 tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat oleh Para Terbantah (I Ketut Karma Wijaya dan I Wayan Pastika) dalam perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2012/ PN.GIR. “Sehingga dalam hal ini klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadapnya,” kata Tim Kuasa Hukum.

Tuntut Keadilan, Hingga Minta Perlindungan ke Gubernur

Gugatan Bantahan diajukan juga sebagai salah satu langkah hukum untuk menunda eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2020 berdasarkan Risalah Pemberitahuan Eksekusi Nomor: 09/PDT.G/2012/PN.GIR tanggal 30 Juli 2020 karena banyak ketidaksesuaian antara letak, luas, dan batas-batas terhadap objek sengketa tanah Laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum (Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui) telah melakukan berbagai langkah hukum maupun pendekatan lainnya.

Pertama, mengajukan Surat Perihal Permohonan Pendapat Hukum ke Ahli/Akademisi pada fakultas Hukum Universitas Udayana tanggal 17 Juli 2020.

Kedua, mengajukan Surat Perihal Permohonan Penundaan Esekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 21 Juli 2020 dan telah ditembuskan ke Gubernur Bali, Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Kepala BPN Gianyar, Majelis Desa Adat Provinsi, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang.

Ketiga mengajukan Surat Perihal Permohonan Perlindungan Dan Status Hukum tanggal 22 Juli ke Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang, Gubernur Bali, Bupati Gianyar, dan Kapolres Gianyar.

Keempat, mengajukan Surat Perihal Permohonan Perlindungan Hukum dan Penundaan Eksekusi pada tanggal 5 Agustus 2020 ke DPR RI cq. I Wayan Sudirta, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Gianyar, Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kapolres Gianyar.

Atas dasar tersebut Tim Kuasa Hukum (Tim Hukum Perlindungan Tanah Laba Pura Puseh Krama Tempek Kangin Desa Pakraman Pakudui) menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim yang terhormat dan mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menunda pelaksanaan eksekusi pada tanggal 31 Agustus 2020 serta dapat memberikan Putusan yang sedail-adilnya.

“Terlebih bahwa Gugatan Bantahan ini telah mendapat Register Perkara Nomor: 203/Pdt.Bth/2020/PN.Gin Jadwal Siang Pertama adalah tanggal 7 September 2020,” tandas Tim Kuasa Hukum. (dan)