Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali tidak akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang serentak digelar di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata.

“Tidak boleh ada pengeluaran anggaran terkait tahapan bersumber dari APBD,” kata Ketua KPUD Bali, Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Jumat (3/10).

Hal tersebut sebagai implikasi disahkannya Undang-Undang Pilkada yang kembali mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Kami tidak ingin berburu-buru nanti ada implikasi anggaran yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Enam kabupaten/kota yang akan segera menggelar Pilkada di Pulau Dewata yang dijadwalkan 19 Mei 2015 yakni Karangasem, Bangli, Denpasar, Badung, Tabanan dan Jembrana.

Dari enam kabupaten/kota itu, Kabupaten Karangasem, kata dia, sudah akan menandatangani dana hibah dari pemerintah daerah dengan KPUD setempat.

“Kami persilahkan jika naskah hibah itu ditandatangani sepanjang belum ada kepastian sistem yang digunakan, anggaran itu jangan digunakan,” ucapnya.

Pihaknya mempersilahkan KPUD di kabupaten/kota untuk melanjutkan persiapan di antaranya tahapan, regulasi, dan komunikasi dengan pemerintah daerah kecuali menggunakan APBD yang harus menunggu kebijakan pusat.

Setelah UU Pilkada disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada Langsung.

Terkait dengan hal itu, pihaknyapun masih belum mengetahui pasti sistem yang akan digunakan baik yang langsung atau tidak langsung meskipun pelaksanana Pilkada di enam kabupaten/kota di Bali sudah dekat.

“Seandainya Pilkada tetap langsung, KPUD bisa tidak siap dari sisi tahapan dan anggaran. Jika ada perubahan dari langsung ke DPRD tentu akan sederhana. Jika anggaran tidak digunakan dan kebijakan berikutnya ada perubahan sistem KPU akan kami kembalikan ke kas daerah,” katanya. AN-MB