Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan tak ada perubahan suara pada pleno Pilgub Bali yang digelar hari ini, Minggu 26 Mei 2013.

KPUD Bali, kata Lanang, mengacu pada pleno yang telah ditetapkan oleh tingkatan di bawahnya. “Suara tetap tidak berubah. Silakan saja mereka keberatan. Itu hak nomor 1. Tapi mekanisme sudah berjalan mulai dari TPS, desa, kecamatan hingga kabupaten,” kata Lanang usai rapat pleno di Kantor KPUD Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Menurut dia, kecurangan yang dilaporkan oleh tim kandidat nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sudah dituangkan dalam berita acara penetapan pleno.

Kendati begitu ia menegaskan jika pleno KPUD tingkat provinsi tak berjalan sendiri. “Rekap ini tidak berjalan sendiri. Ada proses dan tahapan yang sudah dilakukan,” jelas Lanang.

Sementara itu, soal keinginan untuk menunda pleno tak bisa dipenuhi, lantaran seluruh tahapan Pilgub Bali sudah ditetapkan jauh hari. Namun, menurut Lanang, hal itu merupakan hak kandidat nomor urut 1.

“Permohanan untuk ditunda tidak bisa dipenuhi. Tapi itu hak mereka untuk meminta ditunda. Tapi proses mesti dilanjutkan. (Keberatan mereka) itu dicatat dan dituangkan dalam berita acara,” papar mantan aktivis mahasiswa itu.

“Yang jelas kami merekapitulasi hasil suara dari seluruh kabupaten/kota. Suara sudah tidak bisa berubah, kan sudah ditetapkan,” tambah Lanang. INT-MB