Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar masih menunggu tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara anggota legislaif hingga Kamis (27/6).

“Terhitung sejak diumumkan daftar calon sementara (DCS) hingga Kamis (20/6), kami masih menunggu pengaduan dan tanggapan dari masyarakat,” kata Ketua KPU Denpasar Made Gede Ray Misno di Denpasar, Rabu (19/6).

Ia mengatakan, sanggahan terhadap DCS ini bisa disampaikan secara tertulis dengan mengirim surat tanggapan ke KPU Denpasar, ke Jalan Raya Puputan Renon, via email resmi KPU kpudenpasar@yahoo.com, atau melalui faksimil 0361-264991.

Kalau lewat dari batas waktu tersebut, tanggapan masyarakat terhadap DCS ke KPU akan ditolak.

Dikatakannya, jika sampai akhir batas waktu tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka 376 nama yang masuk di DCS dipastikan sudah masuk daftar calon tetap (DCT).

“Kami tidak lagi menerima tanggapan lewat dari tanggal yang sudah ditentukan,” ucapnya.

KPU Denpasar sebelumnya mengumumkan 376 nama DCS yang akan memperebutkan 45 kuota kursi yang tersedia di DPRD Kota Denpasar.

Masyarakat diberikan waktu sekitar dua pekan untuk memberikan tanggapan. Jika tanggapan tersebut ada, akan dilakukan klarifikasi pada parpol bersangkutan, dan diberikan waktu dari 28 Juni hingga 4 Juli 2013.

Selanjutnya, kata Ray Misno, pada 5-18 Juli penyampaian hasil klarifikasi disampaikan kembali ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kota.

“Jika seandainya terbukti dari tanggapan masyarakat itu, misalnya ada ijazah palsu, tersangkut kasus pidana atau lainnya, berkasnya yang diserahkan ke KPU harus sudah lengkap karena tidak ada perbaikan lagi,” katanya.

Menurut Ray Misno pengajuan penggantian bakal calon dilakukan 26 Juli hingga 1 Agustus.

“KPU mulai melakukan verifikasi DCS sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) mulai 9 Agustus hingga 22 Agustus, sedangkan pengumuman DCT dilakukan setelah itu, mulai 23 Agustus hingga 25 Agustus 2013,” katanya.