Husni Kamil Manik1

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu penerbitan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk membuat kebijakan pelaksanaan pilkada yang berlangsung 2015, kata Ketua Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat (26/9).

“Kami harus menunggu dahulu sampai terbitnya Undang-undang Pilkada ini, kan masih ada waktu maksimal 30 hari sampai nomor UU itu terbit,” kata Husni di Gedung KPU Pusat.

Husni juga mengaku pihaknya belum mengetahui isi draf UU Pilkada yang Kamis (25/9) malam disahkan oleh DPR melalui pengambilan suara terbanyak.

“Kami kan belum tau apa isinya, nanti setelah terbit baru kami komentar,” tambahnya.

Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, dia mengatakan payung hukumnya masih belum ditetapkan meskipun KPU sudah menyusun peraturan dan tahapan untuk ratusan daerah tersebut.

Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.

Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta.

Kamis malam, DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang diambil melalui mekanisme suara terbanyak dengan mengadopsi sistem Pilkada melalui DPRD. AN-MB