Ida Budhiat1 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ida Budhiati, Senin (11/8), mengatakan tidak ada ketentuan terkait batas jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih pengguna KTP yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (Pilpres) atau Peraturan KPU yang membatasi jumlah minimal atau maksimal DPKTb dalam satu tempat pemungutan suara,” kata Ida di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjelaskan yang harus dipahami oleh semua pihak adalah bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menjamin seluruh hak masyarakat pemilih terakomodir dalam proses penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Yang harus dipahami adalah perspektif dalam menjamin pelaksanaan hak konstitusional Negara. Seluruh fakta yang mengemuka di dalam proses penghitungan suara maupun rekapitulasi itu sudah kami sampaikan di bawah sumpah,” kata mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu.

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Senin, KPU menghadirkan 25 orang saksi yang merupakan anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Misalnya di KPU Banyuwangi terdapat 13.068 pemilih dalam DPKTb dengan jumlah TPS di daerah tersebut sebanyak 3.139 TPS. Artinya, jika di rata-rata, dalam satu TPS terdapat sekitar empat orang pemilih yang menggunakan KTP.

Anggota KPU Banyuwangi yang bertindak sebagai saksi persidangan, Syaiful Anwar, mengatakan keberatan terkait jumlah DPKTb tersebut muncul di tingkat kabupaten.

“Pada hari pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tidak ada persoalan. Keberatan baru muncul di tingkat kabupaten yakni dari terkait DPKTb yang melebihi tiga persen,” jelasnya. AN-MB