Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Tabanan (Metrobali.com) –
Sebanyak 1.962 lembar surat suara yang rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan Selasa (8/4). Pemusnahan surat suara yang di saksikan kapolres Tabanana Dandim,Kejari Tabanan dilakukan di halaman Kantor KPU setempat.
Menurut Ketua KPUD Tabanan, Luh Darayoni pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan surat suara yang rusak. Surat suara  yang dimusnahkan merupakan surat suara yang dalam keadaan rusak setelah di lakukan sortir saat pelipatan surat suara sebelumnya. Kerusakan terjadi karena sobek warna yang buram serta tulisan yang kurang jelas.
Dari hasil menyortiran yang dilakukan ada 1.962 surat suara yang rusak. Jumlah ini terdiri dari surat suara DPRRI sebanyak 798 lembar, untuk DPD RI sebanyak 220 lembar, sementara untuk DPRD Provinsi sebanyak 64 lembar. Selain itu untuk dapil I Tabanan Kerambitan ada 91 surat suara rusak, Dapil II, Selemadegh Raya dan Pupuan  451 lembar, Dapil III, Penebel Baturiti  138 lembar dan Dapikl IV Kediri Marga  200 lembar. “Totalnya  ada sebanyak 1.962 lembar surat suara yang dimusanahkan oleh KPU D Tabanan.”jelasnya.
Sementara menurut ketua divisi Logistik KPU Tabanan I Ketut Narta mengatakan seluruh logistik pemilu sudah dikirim ke masing-masing PPS (Desa). Hari pertama Senin (7/4) dikirim untuk tujuh kecamatan seperti Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat, Pupuan,  Penebel, Baturiti dan Marga. Sementara sisanya  untuk tiga kecamatan yakni Tabanan Kerambitan dan Kediri telah dikirim Selasa (8/4).
 Secara keseluruhan surat suara sudah sampai di masing-masing desa.Seluruh surat suara sudah kita kirim ke seluruh desa termasuk  terakhir untuk Kecamatan Tabanan,dan berharap tidak ada masalah lagi untuk dapat segera didistribusikan ke tiap TPS untuk pencoblosan Rabu (9/4). EB-MB