Jembrana (Metrobali.com)

-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jembrana, Kamis (28/1) besok akan menggekar Sidang Paripurna.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana Made Sudantra mengatakan ada dua (2) agenda yang akan disanpaikan dalam sidang paripurna.

Agenda pertama menurutnya, mengumumkan berakhirnya masa bakti bupati sebelumnya (sekarang) dan agenda kedua mengumumkan bupati terpilih.

Setelah diparipurnakan sambungnya, hasil paripurna ini kemudian disampaikan kepada gubernur (Bali) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk selanjutnya dibuatkan surat keputusan (SK).

Dalam sidang paripurna nanti tidak membahas atau menetapkan jadwal pelantikan bupati terpilih. Karena hal itu merupakan kewenangan gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat.

“Begitu SK keluar biasanya juga akan disampakan jadwal pelantikan (bupati terpilih). Mekanismenya biasanya seperti itu, sesuai Kemendagri” terangnya.

Dewan menggelar sidang paripurna pasca KPU Jembrana menetapkan bupati terpilih Pilkada Jembrana 2020 pada Jumat (23/1) lalu. Bahkan pada Senin (24/1) KPU Jembrana kembali datang ke gedung wakil rakyat ini.

Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara saat dikonfirmasi mengatakan maksud kedatangannya ke DPRD Jembrana untuk menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Juga lanjutnya, menyerahkan berita acara (BA) tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana tahun 2020.

“Kalau SK penetapan pasangan calon terpilih sudah kami serahkan sewaktu rapat plenio terbuka penetapan pasangam calon di Pekutatan” ujar Tangkas. (Komang Tole