SIDANG SENGKETA PILPRES

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ketidakhadiran saksi dalam proses pembukaan kotak suara menjadi hak setiap orang dan tidak boleh unsur ada pemaksaan di dalamnya.

“Saksi sudah diundang, jika kemudian saksi tidak datang itu menjadi hak mereka. Mau datang atau tidak itu tidak boleh dipaksa,” kata Husni di Jakarta, Jumat (8/8).

Dia juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan pembenaran dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pembukaan kotak suara dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK sudah memutuskan itu benar dan kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, terutama pasal 29, dimana termohon diwajibkan memberikan keterangan yang dilengkapi alat bukti. Dan alat bukti itu ada di dalam kotak suara,” kata Husni ditemui secara terpisah di Jakarta.

Terkait tidak adanya pihak saksi dari kedua pasangan calon peserta Pilpres, Husni berdalih hal itu bukanlah suatu keharusan.

Menurut dia, yang menjadi kewajiban KPU adalah mengundang para saksi tersebut, bukan menghadirkannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan KPU membuka kotak suara, sepanjang melibatkan saksi dari dua pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2014.

“Mengizinkan termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang MK dengan ketentuan bahwa, pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, mengundang Panwaslu,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat.

Saat membacakan ketetapan MK, ia menegaskan bahwa selain melibatkan Panwaslu pada setiap tingkatan, maka pembukaan kotak suara harus memuat berita acara dan keterangan akan dokumen-dokumen yang diambil untuk dihadirkan di ruang sidang MK.

“Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, meminta pengamanan dari kepolisian,” ujarnya.

Hamdan menjelaskan tindakan KPU membuka kotak suara sebelum ketetapan tersebut dibacakan akan diputuskan dalam putusan akhir MK dalam mengadili perkara Pilpres 2014.

“Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di MK oleh termohon sebelum, adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir,” ujar dia. AN-MB