Hadar Nafis Gumay 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Pusat akan melegalkan prosedur pembukaan kotak suara melalui Peraturan KPU supaya ke depannya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kontroversi, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.

“Itu memang perlu dibuat Peraturan KPU, dan saya kira kami (KPU) akan segera membuatnya. Karena terkait proses pembukaan kotak suara ini akan banyak lagi kita temui, apalagi di pelaksanaan Pilkada,” kata Hadar di Jakarta, Kamis (21/8).

Dengan adanya Peraturan KPU, lanjut Hadar, KPU tidak perlu meminta izin atau tafsir ke Mahkamah Konstitusi guna keperluan pengarsipan atau mendapatkan salinan dokumen-dokumen kepemiluan.

Selama ini KPU sering membuka kotak suara pasca-penetapan hasil Pemilu atau Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu dilakukan, katanya, untuk mendapatkan berkas yang diperlukan KPU pasca-pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Dalam Pilkada itu banyak sekali kegiatan membuka kotak suara, untuk memindahkan isi dalam kotak tersebut guna memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan atau pun untuk merapikan data-datanya. Kemungkinan seperti itu ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, dengan adanya Peraturan KPU terkait pembukaan kotak suara, maka KPU akan mempunyai landasan hukum kuat, sehingga tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang khususnya tidak dapat menerima hasil Pemilu.

“Kami sudah mengetahui prosedur pembukaan kotak suara itu, maka sekarang yang diperlukan adalah peraturannya. Rencananya, kami akan menyusun draf peraturan itu dan mengkonsultasikannya dengan DPR,” ujarnya.

Pada Pilpres 2014, KPU sempat memerintahkan seluruh KPU daerah untuk membuka seluruh kotak suara guna mendapatkan salinan dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Perintah tersebut dilakukan setelah KPU menetapkan dan mengesahkan hasil rekapitulasi Pilpres di tingkat nasional tanpa meminta persetujuan MK dalam melakukan kegiatan tersebut.

Menurut kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, hal tersebut melanggar konstitusi karena di dalam kotak suara tersebut berisi data-data pemilu yang memungkinkan untuk dimanipulasi oleh petugas penyelenggara.

Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai tindakan KPU Pusat tersebut tidak melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. AN-MB