Ferry Kurnia Rizkiyansyah

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum mengungkapkan mereka akan tetap memakai Peraturan KPU yang telah disahkan sebagai panduan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang.

“Kami tetap berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, jadi tidak ada perubahan,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah yang ditemui di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa (12/5).

Wacana perubahan poin PKPU tersebut mengemuka setelah adanya rekomendasi revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik oleh DPR beberapa waktu lalu yang dilandasi adanya kasus dualisme kepengurusan partai sehingga mengancam keikutsertaannya dalam Pilkada serentak tersebut.

Ferry mengatakan KPU tidak harus mengikuti rekomendasi dari DPR karena sifatnya hanya konsultasi, namun jika ada permasalahan terhadap PKPU, hal tersebut bisa melewati jalur hukum dengan mengajukan Judicial Review ke MA.

“Itu karena PKPU sudah disahkan lalu PKPU juga semestinya tidak harus mengikuti rekomendasi DPR karena sifatnya KPU dan DPR adalah konsultasi saja,” ucapnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apa dampaknya jika wacana perubahan UU tersebut terealisasi, Ferry mengatakan hal itu tergantung poin yang diperbaikinya apa dan PKPU akan menyesuaikan.

“Jadi tergantung poin apa yang direvisi dari undang-undang tersebut. Kalaupun ada pengaruhnya, hal tersebut hanya permasalahan teknis dan kemungkinan untuk dirubah itu bisa saja, nanti kita sesuaikan dengan norma yang ada,” ujarnya. Kendati demikian, Ferry mengingatkan jika DPR tetap bersikeras untuk melakukan revisi, haruslah diselenggarakan dengan cepat agar tidak mengganggu jadwal yang ada.

“Revisi itu tergantung DPR dan pemerintah, KPU sifatnya menjalankan UU. Jadi itu tergantung mereka, namun harus diingat ini harus dilakukan dengan sangat cepat karena hak politik calon perorangan juga ada disana,” kata Ferry.

“Terkait partai yang masih bersengketa, KPU tetap menunggu hingga adanya keputusan tetap. Namun jika belum ada putusan inkrah, partai politik tersebut harus mengupayakan adanya islah,” kata Fery.

“Putusan kami tetap seperti itu sambil berharap ini terjadi islah agar bisa ikut Pilkada,” ujar dia.

Ia juga tidak mau berkomentar apabila tidak ada putusan inkracht ataupun tak terwujudnya islah. Namun, Ferry menegaskan bahwa tahapan Pilkada tidak akan diundur.

“Jadwal pendaftaran tanggal 26-28 Juni 2015, kita tunggu saja,” katanya menambahkan. AN-MB