Foto : Penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan melalui rapat pleno di Kantor KPU Jembrana, Kamis (20/9) sore. 

Jembrana (Metrobali.com)-

Nama-nama bakal calon anggota DPRD Jembrana yang akan ikut pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana.

Penetapan bakal calon legislatif (bacaleg) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan melalui rapat pleno di Kantor KPU Jembrana, Kamis (20/9) sore.

Hadir dalam rapat pleno DCT tersebut sejumlah pengurus partai politik (Parpol) atau LO (laision officer) yang ditunjuk parpol serta Ketua dan anggota Bawaslu Jembrana.

Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan dari 334 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) ada 333 orang yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).

“Satu orang meninggal dunia dari Partai Gerindra. Pihak partai juga tidak melakukan pergantian. Jadi yang kita tetapkan dalam DCT sekarang ini berjumlah 333 orang calon” terang Darmasanjaya didampingi Ketut Gde Tangkas Sudiantara dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jenbrana di Kantor KPU Jembrana, Kamis (20/9).

Menurutnya, semua bacaleg yang ditetapkan menjadi caleg sudah memenuhi persyaratan kendati ada dua caleg yang hingga H-1 penetapan rapat pleno DCT Rabu kemarin belum bisa menyetorkan surat berhenti sebagai ASN dari instansi yang bersangkutan.

Namun lanjutnya, sesuai PKPU 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 6 caleg yang belum bisa menyetorkan surat pemberhentian karena diluar kemampuannya bisa menyetorkan surat pernyataan yang menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai ASN (PNS) dan belum keluarnya surat pengunduran diri karena diluar kemampuannya.

“Kedua surat pernyataan tersebut sebagai dasar kami untuk menetapkan keduanya kedalam DCT. Tapi nanti tetap kita minta” ujarnya.

Terkait satu orang bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) 5 Jembrana yang meninggal dunia menurutnya dari pihak Partai Gerindra memang tidak melakukan perubahan atau penggantian sehingga sampai DCT ditetapkan pihaknya menetapkan 333 orang caleg dengan jumlah laki-laki 192 dan perempuan 141 orang.

“Kalau diprosentasenya keterwakilan perempuan mencapai 42,34 persen, jauh melebihi angka minimal 30 persen. Jadi di Jembrana sangat akomodatif dengan keterwakilan perempuan, ini sangat positif” tabdasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan proses pencalegan sudah berjalan dengan baik. Hal ini menurutnya tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan termasuk melalui cegah dini.

Terkait dua caleg dari ASN lanjutnya, sesuai PKPU 20 tahun 2018 Pasal 27 ayat 6 sudah clear karena yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.

“Kita berpatokan pada PKPU. Sepanjang sudah membuat surat pernyataan dan dibubuhi materai saya kira sudah cukup menjadi dasar hukum yang kuat ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT” jelasnya.

Disisi lain, Putu Puriawan, LO dari Partai Gerindra mengatakan, pihak partai tidak melakukan pergantian terhadap satu orang caleg yang meninggal dunia disebabkan keterbatasan waktu. Padahal syarat yang kurang hanya satu yakni ijasah yang dilegalisir.

“Kita sempat datang ke UPT pendidikan di jalan Ngurah Rai, tapi pimpinan UPT tidak ada ditempat. Padahal Rabu kemarin yang terakhir. Pengganti sebenarnya sudah ada, hanya kurang ijasah yang dilegalisir. Itu saja” tandasnya.

Pewarta : Komang Tole

Editor      : Whraspati Radha