Hadar Nafis Gumay 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di daerah dilaksanakan sesuai prosedur serta peraturan berlaku, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (13/8).

“Tidak ada cara lain bahwa kami mengingatkan mereka mengerjakan sesuai dengan ketiga Surat Edaran yang kami keluarkan. Selain itu ada berita acara yang harus dibuat setiap ada kegiatan (pembukaan kotak suara),” kata Hadar di sela-sela sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia menjelaskan dalam Surat Edaran Nomor 1446 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KPU daerah wajib mengundang pihak terkait sebelum melakukan pembukaan kotak suara, yang dimaksudkan untuk mengambil dokumen-dokumen terkait pembuktian sengketa.

“Kita bisa melihat di Berita Acara-nya, berkas apa saja yang diambil, tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, semua unsur mulai dari saksi hingga polisi diupayakan hadir saat pembukaan kotak suara tersebut,” jelas Hadar.

Dia mengakui Pusat tidak sanggup melakukan verifikasi terhadap berkas Berita Acara yang dibuat terkait pembukaan kotak suara, karena hal tersebut memerlukan tenaga dan waktu ekstra.

“Kami tidak sanggup untuk memeriksa seluruh kotak suara itu, ada ratusan ribu, dan dalam waktu yang tidak singkat. Kami percaya saja dengan penyelenggara di daerah, dengan berdasarkan BA itu jika diperlukan di persidangan,” tambah dia.

Oleh karena itu, jika dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres ditemukan ada kejanggalan, maka KPU berharap ada pihak yang melaporkannya.

“Kalau temukan, ya laporkan saja. Tuntut kami kalau ada bukti. Kami punya keyakinan bahwa penyelenggara kami di bawah bekerja sebaik mungkin. Konyol kalau ada yang mencoba berbuat curang dengan keterbukaan sistem informasi yang kita miliki,” ujar dia.  AN-MB