Kadek Wirati Anggota KPU Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menginginkan jumlah pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dapat diminimalisasi.

“Oleh karena itu, kami meminta KPU kabupaten/kota supaya menggalakkan sosialisasi pendaftaran pemilih pilpres, sehingga pemilih yang menggunakan KTP jumlahnya tidak sebanyak saat pemilu legislatif 9 April lalu,” kata anggota KPU Bali Divisi Data Pemilih Kadek Wirati, di Denpasar, Selasa (13/5).

Saat pileg beberapa waktu lalu, dari 2.989.554 pemilih di Bali yang terdaftar, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)/pengguna KTP/KK/nama sejenis lainnya sebanyak 45.235 orang.

“Untuk daftar pemilih sementara (DPS) pilpres itu nanti menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pileg ditambah dengan pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 Juli 2014 dan daftar pemilih khusus (DPK). DPT pileg sendiri sebelumnya sejumlah 2.936.235 pemilih,” ujarnya.

Sedangkan DPT Pilpres, ucap Wirati, akan ditetapkan sekitar pertengahan Juni 2014. Namun sebelum mengarah pada penetapan DPT, akan ditetapkan dulu daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh panitia pemungutan suara (PPS).

“Jadi sampai DPT ditetapkan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih masih bisa melapor pada PPS. Bagi masyarakat yang mendapatkan formulir C6 (surat undangan memilih) lebih dari satu saat pileg, kami harapkan juga menyampaikan pada PPS. Selain itu, kami juga menggunakan sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU Pusat dan dilakukan pemuktahiran langsung ke lapangan,” katanya.

Pihaknya mengharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif sehingga DPT Pilpres nantinya menjadi lebih akurat dan jumlah pemilih yang menggunakan KTP dapat ditekan seminimal mungkin.

Untuk sementara ini, kata Wirati, berdasarkan data Sidalih ada sekitar 2.000-an orang yang akan berusia 17 tahun pada 9 Juli mendatang dan ditambah pemilih dari unsur kepolisian yang akan menjadi purnawirawan.

“Setelah DPT ditetapkan pun sebenarnya masih ada peluang bagi pemilih yang masih tercecer untuk menyalurkan hak pilihnya karena bisa masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) pilpres. Untuk DPK itu, paling lambat H-7 pilpres ditetapkan di KPU provinsi,” ujarnya. AN-MB