Winariati

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat provinsi untuk berani menolak sumbangan yang berasal dari pihak asing.

“Pihak asing yang kami maksud diantaranya meliputi negara asing, lembaga swasta asing, perusahaan swasta yang sahamnya sebagian dimiliki orang asing serta warga negara asing. Hal itu mengacu pada UU No 42 Tahun 2008 tentang Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan KPU No 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2014,” kata Ketua Pokja Laporan Dana Kampanye KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, di Denpasar, Minggu (1/6).

Intinya, menurut dia, sama sekali tidak boleh menerima sumbangan yang “berbau” asing karena merupakan salah satu larangan sumber penerimaan dana kampanye dalam pemilihan orang nomor satu dan dua di Indonesia itu.

Sedangkan larangan lainnya, tim kampanye juga tidak dibolehkan menerima sumbangan dari pihak lain yang berasal dari penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya; hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; sumbangan juga dilarang dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD; serta dilarang menerima sumbangan dari pemerintahan desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.

Winariati menambahkan bagi pasangan calon dan atau tim kampanye yang tetap menerima sumbangan dari pihak-pihak tersebut, maka dilarang menggunakan dana kampanye itu dan wajib melaporkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, serta harus menyerahkan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

“Bagi pelaksana kampanye yang menerima dan tidak mencatat dana kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana kampanye dan atau tidak menempatkannya pada rekening khusus dana kampanye, dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima,” ujarnya.

Demikian juga ancaman pidana yang sama dikenakan bagi pasangan calon yang menerima sumbangan dari pihak yang dilarang dan tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetor ke kas negara dapat dipidana dengan ancaman hukuman yang sama.

“Sumber dana kampanye yang diizinkan menurut UU dapat berasal dari pasangan calon bersangkutan, parpol atau gabungan parpol pengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,” ucap Winariati.

Ia mengemukakan besaran sumbangan dana kampanye bagi perseorangan maksimal Rp1 miliar, sedangkan kelompok perusahaan dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp5 miliar.

“Pasangan calon dan atau tim kampanye yang menerima sumbangan melebihi ketentuan, dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut dan wajib menyerahkan dana tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” katanya.

Sanksi bagi setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi ketentuan, dapat terkena ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp1 miliar serta paling banyak Rp5 miliar.

“Beberapa ketentuan terkait dana kampanye ini sudah kami sosialisasikan juga kepada perwakilan partai politik di Bali beberapa hari lalu karena masa kampanye sudah sangat dekat,” kata Winariati.

Pemilu Presiden dan Wapres yang akan digelar pada 9 Juli 2014 akan diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla. AN-MB