?????????????????

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum RI, Jumat, menghadapi dua persidangan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta mengatakan pihaknya siap menghadapi segala gugatan oleh pihak-pihak yang tidak terima terhadap hasil Pilpres.

“KPU berkonsentrasi pada pengungkapan kebenaran dalam proses Pemilu. Kami tidak melawan siapa-siapa, sehingga (proses persidangan) ini bukan terkait menang atau kalah,” kata Husni.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU digugat oleh tim pemenangan nasional pasangan Prabowo-Hatta terkait dua Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi dan presiden dan wakil presiden terpilih melalui pelaksanaan pemilu.

Sementara itu, enam perkara siap disidangkan di DKPP dengan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Para pengadu dugaan pelanggaran kode etik di DKPP, antara lain Sigop M Tambunan (Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik), Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana (Tim Aliansi Advokat Merah Putih), Ahmad Sulhy (Tim Kampanye Pasangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta), Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), Mas Soeroso (Pimpinan Cabang Relawan Gerindra atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi) dan Wawan Pribadi (Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo).

KPU telah memgambil langkah antisipatif dalam menghadapi gugatan terkait pelaksanaan Pilpres 2014.

“Sebelum penetapan hasil Pilpres, kami (KPU Pusat) sudah memperingatkan seluruh jajaran KPU daerah, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten, agar menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan,” ujarnya. AN-MB