jhon-darmawan7

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali menyayangkan adanya spanduk jual beli suara pemilih berisi tarif harga berlokasi di daerah Denpasar Selatan tepatnya di kawasan Sanur Kauh.

“Hal tersebut menimbulkan kesan politik uang karena ada jual beli suara dan bisa mengarah ke pidana pemilu,” kata Ketua KPU Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Sabtu (22/2).

Sementara Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana mengatakan bahwa spanduk tersebut telah dicabut oleh pemiliknya I Wayan Joni.

“Panwaslu di tingkat kecamatan telah melakukan pendekatan kepada yang memasang dan dari Wayan Joni telah mencabutnya,” kata Sudarsana.

Terkait dengan latar belakang pemasangan spanduk tersebut, lanjut Sudarsana, merupakan ungkapan rasa kecewa karena banyaknya caleg yang menjadi peserta pemilu namun tidak ada perubahan konkrit yang dirasakan oleh masyarakat.

“Spanduk tersebut merupakan kreativitas dari seseorang dan sebuah ungkapan terhadap situasi sosial serta tidak ada unsur politik di dalamnya,” katanya.

Ia menambahkan sempat diberitahu oleh I Wayan Joni yang berprofesi sebagai pengusaha percetakan alasan spanduk tersebut berwarna merah muda, dikarenakan untuk menyambut hari kasih sayang (valentine).

Spanduk yang berukuran sekitar 2×1 meter tersebut sempat menghebohkan masyarakat karena berisi penawaran untuk caleg yang menginginkan suara di wilayah Denpasar Selatan bisa menghubungi Wayan Joni pada nomor HP 087760041975.

Harga yang tertera di spanduk itu untuk DPRD Kota dan DPRD Provinsi Rp150.000 per suara, DPD Rp200 ribu per suara, dan DPR RI Rp250 ribu per suara.

Dalam spanduk itu juga berisi tulisan harga suara tersebut bisa dinego. AN-MB