jhon-darmawan4

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan seluruh peserta pemilu legislatif untuk membersihkan alat peraga kampanyenya mulai Sabtu (5/4) sebagai batas akhir pelaksanaan kampanye terbuka.

Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Dharmawan, Jumat (4/4), mengatakan bahwa jika sampai tanggal yang ditetapkan itu belum ada tindakan apa pun dari peserta pemilu, maka pihaknya bersama personel Satpol PP akan melakukan upaya paksa.

“Kali ini penertiban secara menyeluruh, kami akan meninjau bersama dengan Satpol PP Kota Denpasar, Minggu (6/4),” ujarnya.

Jhon menjelaskan bahwa sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan tersebut, bahkan seharusnya penertiban dilakukan pada tanggal 28 April. “Hal itu sesuai dengan kesepakatan dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali,” ujarnya.

Terkait dengan ditemuinya sejumlah spanduk yang memberikan dukungan kepada Joko widodo (Jokowi) sebagai calon presiden di beberapa tempat di Kota Denpasar, Jhon menjelaskan hal tersebut akan ditertibkan.

“Spanduk itu menyalahi aturan karena untuk sosialisasi pemilu presiden belum dimulai. Selain itu juga ada ajakan untuk mencoblos partai politik,” ujar Jhon.

KPU Denpasar sudah melakukan koordinasi dengan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Denpasar untuk meminta penjelasan terkait pemasangan spanduk tersebut. “Dari PDIP, kami mendapat informasi bahwa spanduk itu dipasang relawan Jokowi,” ujarnya. AN-MB