jhon-darmawan7 (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar terkena gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 menyusul adanya perbaikan gugatan yang diajukan oleh tim pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo-Hatta, di Mahkamah Konstitusi.

“Ada 32 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Denpasar yang dikabarkan masuk dalam perbaikan materi gugatan. Tetapi hingga saat ini kami masih belum menerima materi gugatannya,” kata Ketua KPU Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, Kamis (7/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa sejumlah TPS di Denpasar dipersoalkan oleh tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu dari anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra dan komisioner KPU Kabupaten Gianyar yang sedang berada di Jakarta untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan terhadap hasil pilpres di TPS 2 dan TPS 3 Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

“Kabarnya 32 TPS tersebut dipermasalahkan terkait pengguna hak pilih yang tidak sama dengan jumlah suara sah dan suara tidak sah,” ujarnya.

Terkait dengan informasi yang diterimanya tersebut, pihaknya segera menyiapkan jawaban atas gugatan itu.

“Bagaimana jawabannya, kami akan mencoba untuk mengecek dulu karena materi gugatannya saja kami belum menerima,” ucapnya.

Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kota Denpasar pada 16 Juli 2014, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 75,15 persen suara sah di Kota Denpasar atau sebanyak 241.620 suara.

Pasangan nomor urut 2 Jokowi-JK unggul pada semua kecamatan di Kota Denpasar mengalahkan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 79.880 suara (24,85 persen).

Di sisi lain, untuk pelaksanaan Pemilu Presiden 2014 di Bali dalam permohonan gugatan tim Prabowo-Hatta sebelumnya hanya mempersoalkan hasil pencoblosan di TPS 2 dan TPS 3 di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Di TPS tersebut capres-cawapres nomor urut 1 itu tidak mendapatkan suara sama sekali. Selain itu di TPS 2 terdapat 59 suara tidak sah dan TPS 3 terdapat 33 surat suara dinyatakan rusak atau tidak sah oleh KPPS pada saat penghitungan suara.

Dua anggota KPU Bali yakni Wayan Jondra dari Divisi Hukum dan Kadek Wirati dari Divisi Humas dengan didampingi perwakilan KPU Kabupaten Gianyar juga sudah diutus ke Jakarta untuk menghadapi sidang di MK. AN-MB