Keterangan foto: Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait terhadap pengumuman DPS yang telah ditempel serentak sebelumnya di 43 kantor desa/ kelurahan dan balai banjar se-Kota Denpasar pada tanggal 19 September 2020. Maka KPU Denpasar menggelar Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Dasar kegiatan ini mengacu pada PKPU 19/2019, PKPU 5/2020, PKPU 13/2020.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, Tanggapan masyarakat yang telah diterima dari tanggal 19-28 September 2020 diantaranya berupa pendaftaran pemilih baru yang telah memenuhi syarat/MS tapi belum terdaftar di DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat/TMS tapi masih terdaftar di DPS serta perbaikan elemen/ubah data pemilih,” kata Arsa jaya.

“KPU Kota Denpasar menggelar secara virtual uji publik DPS tanggal 25 September 2020. Peserta yang hadir, Bawaslu, Disdukcapil, Pimpinan Parpol, perwakilan tim kampanye, dan PPK dari 4 kecamatan,” kata Arsa.

Ternyata, lanjut Arsa, Hasilnya tidak ada tanggapan terhadap Pengumuman DPS alias nihil. Saran disampaikan Wayan Duaja, anggota DPRD Kota Denpasar terkait pembagian Formulir C6 oleh KPPS mendekati hari pemungutan suara agar dikawal oleh KPU dan jajaran ad hoc sehingga tidak timbul kecurangan seperti penggunaan C6 oleh orang yang tidak berhak. Saran lainnya disampaikan A.A. Bagus Wiranata, LO Paslon Amerta agar rekap C6 yang tidak terdistribusi disampaikan ke publik secara transparan.

Sementara, PPS di 43 desa/ kelurahan se-Kota Denpasar telah menggelar acara uji publik ini dari tanggal 24 sampai dengan 27 September 2020.

Kegiatan telah dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka dengan jumlah undangan maksimal 15 orang. Yang hadir, perwakilan PPDP, Kadus/ Kaling, Perbekel/Lurah, PKD, Tokoh masyarakat, perwakilan tim kampanye tingkat Desa/Kelurahan.

“Hasil kegiatan tersebut bervariasi, ada yang nihil, ada pula yang mendapatkan tambahan pemilih baru, pemilih TMS maupun ubah data. Kemudian setelah itu PPS melakukan input data ke dalam alat bantu pemutakhiran sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” terang Arsa.

Untuk jadwal rekapitulasi DPSHP, di tingkat desa/kelurahan oleh PPS tanggal 4-6 Oktober 2020, tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 7-9 Oktober 2020, dan tingkat Kota Denpasar sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 9-16 Oktober 2020. (hd)