Denpasar, (Metrobali.com)

Tim kampanye atau LO dua bakal pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar (Pilwali) 2020 menyepakati tujuh poin tentang alat peraga kampanye. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Kota Denpasar, Kamis (17/9/2020).

Rakor dipimpin Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, didampingi Komisioner KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni. Hadir dalam rakor tersebut Tim Kampanye/LO Pasangan IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa, Ketut Suteja Kumara dan I Wayan Sutama. Sedangkan dari Tim Kampanye/LO Pasangan Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertha Negara hadir AA Bagus Wiranata. Juga tampak hadir Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata.

Tujuh kesepakatan tersebut lantas dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 273/PL 01.6-BA/5171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Alat Peraga Kampanye dan Tambahan Alat Peraga Kampanye, Serta Bahan Kampanye Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020. Berikut tujuh poin kesepakatan tersebut.

Pertama, tim kampanye/LO bakal pasangan calon sepakat tidak membuat alat peraga kampanye tambahan: baliho, spanduk dan umbul-umbul kecuali yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar.

Dua, tim kampanye/LO bakal pasangan calon sepakat bahwa fasilitasi pencetakan alat peraga kampanye oleh KPU adalah baliho ukuran 3 x 4 meter sebanyak 5 buah untuk masing-masing pasangan calon dan umbul-umbul dengan ukuran 80 x 150 cm sebanyak 3 buah untuk tiap-tiap pasangan calon.

Tiga, pemasangan alat peraga kampanye baliho dan umbul-umbul yang difasilitasi oleh KPU untuk masing-masing paslon sebanyak 1 buah baliho dan 3 buah umbul-umbul dipasang oleh KPU Denpasar di area depan kantor KPU Denpasar.

Empat, tim kampanye/LO bakal pasangan calon sepakat menambahkan logo KPU di bagian atas pada desain baliho.

Lima, KPU Kota Denpasar memfasilitasi pemasangan billboard di tiga titik di seluruh Kota Denpasar dan telah disepakati oleh tim kampanye/LO bakal pasangan calon untuk tiap-tiap titik menampilkan kedua pasangan calon secara berurutan sesuai nomor urut pasangan calon, posisi landscape/horizontal.

Enam, tim kampanye/LO bakal pasangan calon menyepakati fasilitasi pencetakan bahan kampanye oleh KPU Kota Denpasar berupa pamflet dan selebaran sebanyak 15.000 lembar masing-masing jenis dan masing-masing pasangan calon. Tujuh, tim kampanye/LO bakal pasangan calon sepakat membuat desain/bahan penayangan di videotron dengan durasi 30 detik, desain iklan video TV 30 detik, desain flayer/banner iklan media elektronik, desain iklan smash media radio. (hd)