img20161020134000
Buleleng, (Metrobali.com) –
Selaku penyelenggara Pilkada Buleleng 2017, KPU Buleleng dituding tidak melaksanakan dan cendrung melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU). Atas ulah KPU tersebut, akibatnya bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya yang dikenal dengan nama jargon paket SURYA merasa dirugikan pada tahapan verifikasi faktual dukungan KTP yang dilaksanakan dari tanggal 12-17 Oktober 2016.”PKPU No. 9 Tahun 2016 Pasal 23 secara jelas disebutkan bahwa PPS diwajibkan mendatangi pendukung saat proses verifikasi faktual. Hal ini tidak dilakukan oleh KPU dalam hal ini PPS” ucap tegas Dewa Nyoman Sukrawan.”Kami merasa dikibuli oleh KPU Buleleng, dimana kami  dikatakan berhak untuk mendatangkan pendukungnya untuk dilakukan verifikasi” ujarnya lagi, Kamis (20/10).
Iapun menegaskan bahwa dalam aturan memang diwajibkan PPS mendatangi pendukung untuk diverifikasi, dalam verifikasi faktual dukungan perbaikan. Namun atas saran KPU Buleleng, Tim SURYA diminta untuk mendatangkan pendukungnya di satu tempat. Setelah Tim SURYA mau membantu untuk mendatangkan agar prosesnya lebih cepat, dari pihak KPU malah hanya menunggu pihak kami untuk mendatangkan pendukung.”KPU dalam hal ini PPS wajib mendatangi pendukung yang tidak bisa hadir. Namun, KPU tidak melakukannya, apakah hal ini dibenarkan. Yang jelas KPU telah melanggar PKPU” ujar Dewa Nyoman Sukrawan menegaskan.”Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, kami akan melakukan gugatan setelah ada keputusan KPU” imbuhnya.
Menurut Dewa Nyoman Sukrawan, setelah tim  SURYA melayangkan gugatan kepada KPU, maka pihak KPU tidak bisa melanjutkan tahapan. Hal itu berarti Pilkada Buleleng bisa tertunda.”Atas ulah dari KPU ini, maka akan merugikan bakal pasangan calon karena Pilkada Buleleng 2017 menjadi tertunda” tandasnya. GS-MB