Ida Budhiati

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum memberikan tanggapan positif terkait wacana penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak ke 2016.

Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati di Jakarta, Rabu (17/12), mengatakan mundurnya pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat memberikan ekstra waktu persiapan baik bagi penyelenggara maupun calon peserta.

“Kalau keserentakan itu dipaksakan pada 2014, waktu yang dimiliki penyelenggara dan para bakal calon memang sangat singkat sehingga menurut pandangan KPU, (penundaan) itu lebih ‘manageable’ atau mudah dikelola,” kata Ida ditemui pada Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara.

Ida menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebenarnya membawa dampak tahapan pelaksanaannya menjadi lebih panjang.

“Terutama terkait ketentuan waktu yang menyebutkan pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, dan tiga bulan sebelum pendaftaran calon harus dilakukan uji publik. Hal itu berimplikasi terhadap manajemen waktu penyelenggaraan pilkada dalam perspektif penyelenggara,” jelas Ida.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermanyah Djohan, mengatakan Perppu Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bisa saja direvisi supaya KPU dapat menentukan tahapan pilkada serentak hingga pelantikan kepala daerah terpilihnya.

“Jadi yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016,” kata Djohermansyah.

Revisi tersebut dapat dilakukan hanya jika DPR RI nanti menyetujui mekanisme pelaksanaan pilkada langsung dan mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang.

“Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU,” ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu. AN-MB 

activate javascript