Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak bisa mencoret nama calon anggota legislatif yang diduga bermasalah dari daftar calon tetap (DCT) karena waktu untuk melakukan perubahan sudah berakhir beberapa minggu lalu.

“Masa perubahan nama itu sudah lewat, kalau memang terbukti ada yang bersalah nanti pihak Bawaslu yang memberikan rekomendasi ke KPU,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (17/12).

Namun kata dia yang jelas nama-nama caleg yang diduga bermasalah itu akan tetap tercantum di surat suara.

Pihaknya juga masih menunggu klarifikasi mengenai masalah calon anggota legislatif dari Dapil Jembrana yang sudah masuk DCT untuk DPRD Provinsi Bali yang ternyata masih bekerja di perusahan daerah tersebut.

“Jika Bawaslu telah merekomendasi ke KPU, kami pun akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak boleh bekerja berandai-andai apakah caleg itu salah atau tidak. Kalau ada saja caleg yang meninggal, KPU pun akan membuat surat edaran ke tempat pemungutan suara di daerah pemilihan caleg bersangkutan,” ujarnya.

Raka Sandi menambahkan, terkait dengan caleg yang diduga bermasalah, KPU Bali tetap berpegang pada rekomendasi Bawaslu, kalau belum ada rekomendasi, tentunya ia tidak bisa mencoret nama caleg tersebut.

Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana sudah mengirimkan surat kepada direksi Perusahaan Daerah setempat terkait pegawainya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2014.

“Suratnya tadi saya serahkan langsung kepada Direktur Perusda Jembrana,” kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin (16/12).

Dalam surat itu, pihaknya meminta data-data pegawai yang mencalonkan diri dari PDIP itu, seperti SK pengangkatan, slip gaji, daftar hadir, dan dokumen administrasi lainnya.

Panwaslu berjanji akan menelusuri Nur Aini yang menjadi caleg untuk DPRD Provinsi Bali, namun masih berstatus sebagai karyawan BUMD. Hasil penelusuran itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali. AN-MB