Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menjadwalkan waktu penetapan calon anggota legislatif terpilih dan perolehan kursi partai poliitik untuk DPRD provinsi itu pada 12 Mei 2014.

“Untuk mekanisme penghitungannya selain menggunakan ‘software’ atau piranti lunak yang sudah disediakan oleh KPU Pusat juga akan kami hitung secara manual,” kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Selasa (6/5).

Ia mengemukakan bahwa untuk penetapan perolehan kursi masing-masing parpol dan caleg terpilih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah diatur jadwalnya oleh KPU pada 11-13 Mei 2014.

“Berdasarkan rapat koordinasi kami dengan KPU kabupaten/kota, untuk pleno penetapan di delapan kabupaten/kota akan digelar bersamaan tanggalnya dengan penetapan di tingkat provinsi pada 12 Mei, hanya Kabupaten Bangli saja yang dilaksanakan mendahului yakni pada 11 Mei mendatang,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan pleno penetapan tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir yang dijadwalkan atau pada 13 Mei 2014, agar jika ada kekurangan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

Untuk pleno penetapan caleg terpilih tingkat DPRD provinsi akan digelar di Sekretariat KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar. Di DPRD Provinsi Bali sendiri tersedia 55 kursi.

Terkait dengan mekanisme dan aturan penghitungan kursi masing-masing parpol dan penetapan caleg terpilih itu, kata Raka Sandi, mengacu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU No 29 tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Untuk penghitungan perolehan kursi tahap pertama, mengacu pada perolehan suara parpol dibagi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP). Jika masih ada sisa kursi, barulah masuk penghitungan tahap kedua dengan menghitung sisa suara parpol satu demi satu dari yang terbanyak sampai kursinya habis,” katanya.

Raka Sandi menambahkan, meskipun ada parpol yang sama sekali belum memenuhi BPP, berdasarkan UU Pemilu itu berhak untuk diikutsertakan dalam penghitungan tahap kedua memperebutkan sisa kursi.

“Karena berlaku asas proporsional, jadi penghitungan tahap kedua tidak saja diperuntukkan bagi parpol yang mempunyai sisa suara dan sudah meraih kursi karena memenuhi BPP,” ujarnya.

Kalau ternyata ada parpol yang sisa suaranya sama, lanjut dia, maka akan dilihat juga persebaran perolehan suaranya. “Selain kami menghitung, kami harap masyarakat juga turut mencermati sehingga hasil penetapan nanti dapat benar-benar objektif,” katanya. AN-MB